Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Bakal Terima Gaji Meski Tak Perlu Jalani Tugas Militer
Instagram/mastercorbuzier
Selebriti

Tak cuma gaji, Deddy Corbuzier juga bakal dapat tunjangan meski tak perlu jalani tugas militer usai mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler. Kok bisa?

WowKeren - Deddy Corbuzier rupanya bakal menerima gaji usai mendapatkan pangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD). Diketahui, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat tersebut pada Jumat (9/12), yang langsung dilakukan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Tak hanya gaji, Deddy Corbuzier juga disebut bakal mendapatkan tunjangan dari pangkat yang diterimanya itu. Hal itu rupanya tertera dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," demikian isi dari pasal tersebut.

Sayangnya, tidak diketahui terkait berapa besar gaji yang akan didapatkan Deddy Corbuzier atas pangkat tituler tersebut. Begitu juga tunjangan yang bakal diterima oleh ayah satu anak itu.


Pangkat tituler sendiri merupakan pangkat kehormatan yang diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI, seperti Deddy Corbuzier. Meski mendapat pangkat hingga gaji, Deddy Corbuzier rupanya tidak diharuskan untuk menjalankan tugas serta fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.

Kendati demikian, Deddy Corbuzier menjadi kehilangan beberapa hak karena pangkatnya itu. Salah satunya adalah hak pilih saat pemilu 2024 mendatang.

Hal itu rupanya sempat dilontarkan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara Menteri Pertahanan. "Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," tutur Dahnil Anzar Simanjuntak.

Deddy Corbuzier pun harus tunduk terhadap aturan militer. Karenanya, ia tak bisa seenaknya selama memangku jabatan tersebut.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait