Digugat Rp34 M, Tamara Bleszynski Laporkan Tiga Orang Atas Dugaan Penggelapan
Instagram/tamarableszynskiofficial
Selebriti

Sebelum Tamara Blenszynski digugat senilai Rp34 miliar oleh saudara kandungnya, rupanya ia telah lebih dulu melaporkan dugaan penggelapan aset kepada tiga orang.

WowKeren - Belakangan ini publik tengah menyoroti kasus hukum yang tengah menimpa aktris senior cantik Tamara Bleszynski. Tamara sebelumnya dikabarkan digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski senilai Rp 34 miliar.

Namun pada Desember 2021 lalu, melalui kuasa hukumnya, Teuku Mochtar Djohansyah, Tamara membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat. Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Tamara melaporkan tiga nama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kompas.com, Ibrahim Tompo mengungkapkan tiga nama yang dilaporkan Tamar dalam kasus dugaan penggelapan aset adalah Ryszard Bleszynski, Indra Riany Sutopo, dan Syamsudin Badra.

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara. "Masih lidik karena data perusahaan belum diberikan," ujar Ibrahim Tompo kepada Kompas.com, Senin (30/1).


Ibrahim Tompo mengatakan bahwa terdapat dua hambatan berjalannya penyelidikan kasus dugaan penggelapan tersebut. Pertama adalah PT HBIP belum juga memberikan rekap keuangan dari tahun 2005 hingga 2021. Kemudian salah satu terlapor yakni Ryszard Bleszynski yang merupakan pemegang saham mayoritas sedang berada di luar negeri.

"Mengirimkan undangan kepada terlapor Ryszard Bleszynski yang berada di luar negeri (Amerika)," terang Ibrahim Tompo. Nantinya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tamara Blesynski.

Sebagai informasi, laporan Tamara Blesynski atas kasus dugaan penggelapan aset itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021. Kepada tiga orang terlapor, Tamara melaporkannya dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Adapun dugaan penggelapan aset itu merupakan properti yang berlokasi di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Sementara kasus dugaan wanprestasi yang digugat oleh Ryszard Bleszynski atas Tamara Blesynski diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait