Lulu Tobing Tak Bisa Lagi Urus Cerai di PA Jakpus Imbas Bolak-Balik Ajukan Gugatan
Instagram/lutob
Selebriti

Pengadilan Jakarta Pusat sudah tak mau lagi menerima gugatan cerai Lulu Tobing terhadap sang suami, Bani Mulia. Humas PA Jaksel pun mengungkap alasan di baliknya.

WowKeren - Lulu Tobing diketahui kembali menggugat cerai sang suami, Bani Mulia. Diketahui, Lulu sudah dua kali melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Jakarta Pusat. Kini, gugatan Lulu yang terakhir akhirnya ditolak oleh pihak pengadilan Jakpus.

Pasalnya, Lulu disebut tak berdomisili di Jakarta Pusat sehingga ia tak bisa mengajukan gugatan di sana. Keputusan itu bahkan sudah diterbitkan sejak 14 Desember 2023 lalu. Karena itu, perkara cerai Lulu dan Bani dinyatakan telah selesai.

”Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta,” terang Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakpus hari ini, Rabu (20/12). “Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu.”


Kendati demikian, pengadilan masih menyarankan agar pasangan tersebut bisa rujuk. Namun, jikalau tetap keukeuh ingin berpisah, Humas PA Jakpus menyarankan agar Lulu mengajukan gugatan sesuai dengan alamat domisilinya tinggal.

”Ya itu silakan saja tergantung mereka. Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga ya. Tapi seandainya pun harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri,” saran Jajat.

Selain itu, PA Jakpus juga membenarkan jika perceraian Lulu dan Bani sudah sempat disidangkan. Tetapi, karena diketahui Lulu tak berdomisili sesuai dengan tempat pengadilan sehingga perceraian mereka belum masuk ke pokok perkara.

”Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya,” terang Jajat.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait