Wajah Asli Cut Intan Nabila di Kamera Wartawan Jadi Perbincangan
Instagram/cut.intannabila
Selebriti

Cut Intan Nabila datang ke sidang perdana kasus KDRT yang menimpanya dan mengungkap rencana menggugat cerai Armor Toreador. Di sisi lain, kemunculan Intan ini menuai sorotan terkait wajah aslinya di kamera wartawan.

WowKeren - Cut Intan Nabila datang ke sidang perdana kasus KDRT di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024). Di momen tersebut, Intan juga sampaikan rencana untuk menggugat cerai sang suami, Armor Toreador, yang kini jadi terdakwa dalam kasus KDRT itu.

"Insyaallah sudah bulat (untuk bercerai)," ujar Intan. "Terkait status Intan sebagai istri dari pelaku, tentu ini sudah melalui diskusi yang panjang dan pemikiran panjang juga dari Intan dan keluarga, mereka sudah istikharah, insyaallah secepatnya masalah peceraian juga akan kita selesaikan. Sedang kita pikirkan, kalau semuanya sudah siap nanti kita akan sampaikan pada teman-teman media," kata pengacara Intan, Ana Sofia Yuking.

Kemunculan Intan ini menuai sorotan publik. Tak sedikit yang membahas wajah cantik Intan yang terpancar via kamera wartawan.


"Cantik bgt walau dkamera wartawan..😍," ujar netter. "Cantiknya mbak Intan, semangat kak," harap netter. "Semoga rejekinya smakin lancar ya kak.... Pasti bisa jadi super Mom," tutur netter.

Sementara itu, Armor sempat buka suara di sidang perdana. Ia mengungkap permintaan maaf pada Intan dan anak-anaknya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya, saya minta maaf karena belum bisa menjadi figure seorang ayah dan suami yang baik," kata Armor. "Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, berharap komunikasi ke depan bisa berjalan dengan lancar demi masa depan anak."

Armor juga mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya. "Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan wartawan, dari awal insyaallah tidak ada perlawanan apa pun, dari awal saya jadi tersangka saya tidak pernah mengajukan restorative justice dan pra peradilan karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi dari yang telah saya perbuat," ujarnya.

Terkait kasus KDRT itu, Armor dikenakan dikenakan pasal berlapis. Pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara. Yang kedua adalah pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Dan ketiga adalah pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait