Pihak kuasa hukum buka suara terkait status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang memicu isu kawin siri beda agama. Seperti apa penjelasan kuasa hukum?
- Ria Susilo Wardhani
- Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:34 WIB
WowKeren - Rizky Febian dan Mahalini mendadak diterpa isu kawin siri beda agama. Pasalnya, Rizky dan Lini terkuak baru mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama meski sudah menikah sejak 10 Mei lalu.
"Perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," kata Taslimah selaku humas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). "Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah, dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama. Kalau orang sudah sah punya akta nikah dan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya. Berarti kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024. Dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya."
Setelah fakta itu terungkap, pengacara Rizky dan Lini, Markus Hadi Tanoto, S.H, memberikan pernyataan. Pihak Markus ingin meluruskan pemberitaan perihal status pernikahan Rizky dan Lini.
"Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja, ingin meluruskan pemberitaan, baik di media cetak maupun media elektronik. Berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," demikian isi siaran pers Tanoto Law Office pada 30 Oktober. "Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024."
Markus lantas beberkan alasan Rizky dan Lini ajukan pengesahan. Hal ini menyangkut permasalahan teknis terkait proses administrasi. Sayangnya, Markus tak membeberkan detail permasalahan itu.
"Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," demikian lanjutan dari siaran pers tim kuasa hukum Rizky dan Mahalini. "Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan."
Sementara itu, Taslimah sempat beberkan jika Rizky dan Lini diminta hadir untuk sidang pengesahan pada 4 November mendatang. Keduanya diwajibkan hadir agar hakim bisa memeriksa status mereka terkait pengajuan pengesahan pernikahan itu. "Siapa pemohon satu atas nama Rizky, siapa pemohon dua atas nama Mahalini akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan, semua harus hadir," ungkap Taslimah.
(wk/riaw)