FKA Twigs Gugat Shia LaBeouf Terkait Perjanjian Kerahasiaan yang Melanggar Hukum
TMDB (Merged)/themoviedb.org
Selebriti

FKA Twigs menggugat Shia LaBeouf terkait perjanjian kerahasiaan yang dianggap melanggar hukum.

WowKeren - Penyanyi FKA Twigs, yang memiliki nama asli Tahliah Barnett, baru-baru ini mengajukan gugatan terhadap aktor Shia LaBeouf atas dugaan pelanggaran perjanjian kerahasiaan (NDA) yang dianggap tidak sah. Gugatan ini berkaitan dengan penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang diajukan Barnett pada tahun 2020, yang mengungkapkan bahwa LaBeouf telah memaksakan penyelesaian yang mencakup klausul NDA yang tidak sesuai dengan hukum California.

Menurut pengacara Barnett, setelah kasus tersebut pada tahun 2020, LaBeouf diduga memperkenalkan klausul yang melanggar Undang-Undang California yang dikenal sebagai Stand Together Against Non-Disclosure Act (STAND Act). Undang-undang ini membatalkan beberapa ketentuan NDA dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, sehingga memberi hak kepada korban untuk berbicara mengenai pengalaman mereka.

Dalam gugatan tersebut, terungkap bahwa pada tahun 2025, LaBeouf juga diduga mengajukan “arbitrase rahasia” untuk menuntut sejumlah uang yang sangat besar. Hal ini berhubungan dengan pernyataan Barnett dalam wawancara dengan The Hollywood Reporter pada bulan Oktober 2025, di mana ia menjelaskan bahwa meskipun merasa tidak sepenuhnya aman setelah hubungan mereka berakhir, ia kini berfokus membantu para penyintas kekerasan seksual melalui organisasi seperti Sistah Space dan No More.


Tim hukum Barnett berargumen bahwa pernyataan yang dibuat oleh klien mereka adalah wajar dan tidak melanggar kesepakatan yang ada. Dalam gugatan tersebut dinyatakan, “Bahkan jika ketentuan NDA tersebut sah, pernyataan Barnett bersifat wajar, umum, dan tidak berbahaya, sehingga tetap dilindungi.”

Pengacara Barnett juga menganggap langkah yang diambil oleh LaBeouf sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan sistem hukum. Dalam gugatan itu, mereka menekankan bahwa masyarakat, terutama para penyintas kekerasan seksual, harus memiliki hak untuk berbagi pengalaman tanpa rasa takut atau tekanan.

Pihak Barnett mengungkapkan bahwa mereka merasa terpaksa untuk mengajukan gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap posisi hukum LaBeouf yang dianggap keliru. LaBeouf berargumen bahwa dirinya tidak termasuk dalam lingkup STAND Act karena kasus 2020 hanya berkaitan dengan “sexual battery”, bukan “sexual assault”. Namun, tim hukum Barnett menegaskan bahwa undang-undang tersebut mencakup kedua bentuk pelanggaran tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, pada bulan Desember 2020, Barnett telah menggugat LaBeouf di Pengadilan Tinggi California, menuduh aktor tersebut melakukan “kekerasan fisik, seksual, dan mental” selama hubungan mereka. Kasus ini mengundang perhatian luas dan menjadi sorotan di kalangan publik terkait isu kekerasan dalam hubungan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait