Dalam rangka mensosialisasikan dan memantau penerapan PPKM di Bogor, aparat keamanan pun melakukan sidak. Adapun Bogor saat ini tengah berada di level 3 PPKM.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri mengenai perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Dalam periode kali ini, jumlah daerah yang naik ke level 3 mengalami kenaikan signifikan.
Wilayah tersebut level PPKM-nya dinaikkan pemerintah lantaran menyusul angka kasus COVID-19 yang naik. Dengan menaikkan level PPKM, tentu saja diiringi dengan penyesuaian aturan.
Kasus harian COVID-19 pada Kamis (3/2) hari ini, telah tembus lebih dari 27 ribu, imbas penyebaran varian Omicron. Hal ini pun lantas disoroti oleh Presiden Jokowi.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali ini berlaku selama seminggu mulai Selasa (1/2) besok hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Luhut juga menyatakan bahwa pemerintah belum berencana untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat atau lockdown di tengah peningkatan kasus COVID-19 akibat Varian Omicron.
Selama sepekan terakhir, kasus COVID-19 nasional terpantau mengalami tren kenaikan. Kasus COVID-19 harian RI pertama kali menyentuh angka ribuan pada 15 Januari setelah secara konsisten berada di angka ratusan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.
Seperti yang diketahui, dalam menghadapi COVID-19 pemerintah telah berupaya keras selama ini. Pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Dalam PPKM Jawa-Bali periode 4-17 Januari 2022 ini, seluruh wilayah administratif di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali diketahui masuk ke kategori Level 2.
Polri meluncurkan aplikasi bertajuk Monitoring Karantina Presisi untuk mengawasi jalannya karantina oleh para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk melacak bila mereka pergi dari hotel.
DKI Jakarta kembali naik ke PPKM Level 2. Dengan begitu, Pemprov DKI kembali memperketat aturan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk di perkantoran, baik sektor esensial maupun non esensial.
Keputusan ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lantas buka suara terkait kenaikan level PPKM ini.
Instruksi Menteri Dalam Negeri 1/2022 mengatur status PPKM di Jawa dan Bali. Total 4 provinsi kompak masuk Level 2, sedangkan PPKM Level 3 hanya berlaku di satu provinsi berikut.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah kembali menganggarkan dana sebesar Rp 414 triliun untuk mendukung penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) di tahun 2022.
Dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan, di antaranya adalah penerapan PPKM Level, baik di dalam maupun di luar wilayah Jawa-Bali.
Mulai 1 Januari 2022, WNI pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10-14 hari. Durasi disesuaikan dengan status Omicron di negara sang WNI berasal.