Pada PPKM sebelumnya, seluruh wilayah di Indonesia sudah berada di level 1. PPKM periode sebelumnya berakhir pada 15 Agustus 2022, dan kini dilanjutkan hingga 29 Agustus nanti.
Perpanjangan PPKM kali ini, semua wilayah Indonesia berstatus level 1. Untuk PPKM Jawa-Bali berlaku hingga 15 Agustus, sedangkan di luar wilayah tersebut berlangsung sampai 5 September 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang karena adanya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Pada Inmendagri sebelumnya, wilayah DKI Jakarta naik ke PPKM level 2. Namun kini, Mendagri mengeluarkan aturan baru, dan wilayah DKI Jakarta pun kembali menerapkan PPKM level 1.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, ada 14 daerah yang kembali berstatus PPKM level 2. Salah satunya provinsi DKI Jakarta.
PPKM luar Jawa-Bali telah resmi diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Mengingat belakangan ini kasus COVID-19 di RI kembali meningkat, akankah ada aturan baru dan pengetatan kembali?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, rapat terkait PPKM tersebut akan digelar akhir pekan ini dengan melibatkan sejumlah pakar.
Pemerintah saat ini telah semakin memberikan pelonggaran aturan, seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. Meski demikian, pemerintah masih menetapkan PPKM, baik di dalam maupun luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pakar sebelum memutuskan penghapusan PPKM.
Jokowi sebelumnya mengumumkan bahwa sudah diizinkan untuk tidak memakai masker di luar ruangan. Meski demikian, Satgas COVID-19 menegaskan bahwa kebijakan PPKM masih akan diterapkan.
Setelah berakhir pada Senin (9/5) kemarin, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan PPKM dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia. Namun diberikan sejumlah relaksasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.
Setelah diterapkan selama COVID-19 melanda Tanah Air, kini per Senin (9/5) hari ini, pemerintah tak lagi memberlakukan PPKM seluruh Indonesia. Artinya, kebijakan ini tak lagi diterapkan.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan pelonggaran aturan pembatasan COVID-19. Meski demikian, pemerintah juga masih menerapkan PPKM, baik di dalam maupun luar Jawa-Bali.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, pemerintah menghapus aturan level 4. Kemudian sejumlah kegiatan di wilayah PPKM Level 1 diizinkan kapasitas 100 persen.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 4 April 2022 mendatang. Pada periode kali ini, ada beberapa daerah yang berada di level 1, di antaranya kota Surabaya.
Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3), tidak tercantum aturan PPKM Level 4. Pasalnya, sudah tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.
Di sisi lain, Luhut juga menyatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait kasus COVID-19 di Tanah Air. Menurutnya, perkembangan Varian Omicron di Indonesia masih terkendali.
Di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah wilayah yang berstatus Level 3 naik dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Sedangkan wilayah PPKM Level 2 naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
PPKM dalam melawan pandemi COVID-19 di Indonesia hingga saat ini masih diterapkan oleh pemerintah lantaran dinilai efektif. Namun dalam sepekan terakhir, masih terjadi lonjakan kasus.