Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyoroti kejanggalan pada harga minyak goreng yang belakangan terus naik. KPPU pun mencurigai adanya kartel sebagai penyebab naiknya harga minyak goreng.
Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) menilai pemerintah seakan-akan menganaktirikan pasar tradisional terkait kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu tersebut.
Pemerintah telah menetapkan satu harga minyak goreng per liter Rp14 ribu. Hal ini disambut baik oleh masyarakat, bahkan antusiasme mereka juga sangat tinggi.
Minimarket di berbagai wilayah langsung diserbu oleh warga untuk membeli minyak goreng sejak hari ini. Wajar saja, mengingat masyarakat sebelumnya sudah sempat mengeluhkan harga minyak goreng yang dinilai terlalu mahal.
Pemerintah menindaklanjuti persoalan harga minyak goreng yang mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah pun mengambil langkah untuk bisa menstabilkan harga minyak kembali.
Kementerian Perdagangan memulai langkah untuk mengendalikan harga minyak goreng yang sangat melambung. Termasuk dengan mendistribusikan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter.