Kuasa hukum Hengky, Muhammad Zakir Rasyidin, mengungkapkan pelaku bisa terjerat hukuman penjara 7 tahun.
- Tim WowKeren
- Senin, 08 Agustus 2016 - 21:09 WIB
WowKeren - Masalah pelik tengah dihadapi oleh Hengky Kurniawan. Pemain sinetron "Senandung" itu ditipu oleh empat rekan bisnisnya hingga mencapai Rp 1,5 milyar.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Hengky akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini kepada polisi. Dengan ditemani kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, Hengky melapor ke Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Kuasa hukum Hengky, Zakir, mengungkapkan jika terbukti bersalah pelaku bisa dikenai hukuman 7 tahun penjara. Ini sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan.
"Kasus ini dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Zakir. "Hukumannya tujuh tahun penjara."
Selain itu Hengky juga menuturkan bahwa ia belum menerima keuntungan terkait bisnis tersebut. Namun kini dirinya malah harus merugi karena merasa ditipu.
"Belum (balik modal). Kalau dihitung sewa dan harga mobil, belum cukup," ujar Hengky. "Kalau bicara sewa kan yah baru beberapa. Harga mobilnya aja kan diatas Rp 240 juta."
Menurut Hengky, korban penipuan ini tak hanya dirinya namun ada juga yang lain. "Ada 6 orang korban yang sama kayak saya. Mudah-mudahan semua korban melapor juga supaya pihak kepolisian bisa bekerja cepat," tandas Hengky.
(wk/)