Ini bukan pertama kalinya YG dikenakan denda terkait kasus pajak.
- Tim WowKeren
- Rabu, 24 Agustus 2016 - 16:20 WIB
WowKeren - YG Entertainment sempat diselidiki pihak Administrasi Pajak Regional Seoul terkait aktivitas penggelapan pajak. Pemeriksaan terhadap agensi yang menaungi Big Bang dan Black Pink itu dilakukan sejak Mei lalu.
Hasilnya, YG dikenakan denda tambahan sebanyak 3,4 miliar won (sekitar Rp 40,2 miliar. Layanan Pajak Nasional mengungkap bahwa keputusan ini diambil setelah pihak mereka memeriksa dokumen penggelapan pajak YG terkait perluasan bisnis, cabang di luar negeri dan lain-lain.
Ini bukan pertama kalinya YG terkait dalam kasus penggelapan pajak. Sebelumnya pada 2008, YG juga pernah dikenakan denda sebesar 2,8 miliar won (sekitar Rp 33,1 miliar) atas manipulasi pemasukan dan penggelapan karyawan.
Tahun lalu, YG mengalami peningkatan pendapatan sebesar 23,5 persen dengan total penjualan sebanyak 193,1 miliar won (sekitar Rp 2,28 triliun). Pendapatan mereka ini meningkat sebanyak 24 miliar won (sekitar Rp 283,9 milar) atau 31,1 persen dari tahun sebelumnya.
(wk/)