Jangan Kerja Melulu, Berikut Hak-Hak Pengajuan Cuti yang Perlu Kamu Ketahui
SerbaSerbi

Biar badanmu bisa istirahat, ada baiknya kamu memahami berbagai macam cuti di Indonesia.

WowKeren - Kamu perlu paham bahwa cuti adalah hakmu sebagai karyawan. Setiap karyawan memiliki jatah per tahunnya. Sebagai tempat kerja yang menghargai karyawannya, jatah cuti ini tentu saja boleh diajukan dan disetujui. Namun tentu saja karyawan mengikuti persyaratan yang telah disepakati diawal perjanjian sebelum bekerja.

Namun sebagai karyawan, apakah kamu memahami berbagai jenis cuti. Sebab bila nggak tahu, kamu akan membiarkan hakmu itu mubazir. Berikut berbagai macam jenis cuti dan syarat-syaratnya:

Hak Cuti Tahunan

Setiap tenaga kerja berhak memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003. Berikut beberapa pertanyaan terkait cuti tahunan:

  • Apa syarat mengajukan cuti tahunan?
  • Kamu memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan. Namun ada pula perusahaan yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum 12 bulan. Itu merupakan wewenang setiap perusahaan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan. Hal itu juga bisa berdasar pada perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

  • Apabila memiliki sisa cuti beberapa hari di akhir tahun, apakah bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya?
  • Perusahaan memiliki aturan masing-masing tentang perhitungan hak cuti tahunan untuk karyawannya. Hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ada perusahaan yang menambahkan sisa cuti tahun lalu dengan tahun ini, ada juga yang menghanguskan sisa jatah cuti. Selain itu, ada pula perusahaan yang memberikan kompensasi sejumlah uang sesuai dengan sisa cuti karyawannya. Akan lebih baik jika Anda bertanya kepada bagian SDM di perusahaan Anda tentang perhitungan hak cuti karyawan.

Hak Cuti Sakit

Apabila sakit, kamu berhak mendapatkan cuti. Sakit yang dimaksud disini adalah sakit menurut keterangan dokter. Jadi kamu juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti sakit. Selain itu untuk karyawan wanita, kamu memperoleh hak cuti sakit apabila sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Berikut beberapa pertanyaan berkaitan dengan cuti sakit:

  • Apa syarat mengajukan cuti sakit?
  • Jika sakit karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat bekerja, kamu berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter. Lama masa cuti sakit disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.

  • Berapa lama cuti sakit pada saat haid/menstruasi?
  • Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, nggak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  • Apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan?
  • Keterkaitan antara cuti sakit dan cuti tahunan seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan. Apabila kamu ingin tahu apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan, kamu dapat melihat kembali peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau surat kesepakatan bersama yang telah dimiliki. Pada dasarnya, hal ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.

Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan

Karyawan wanita berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan wanita agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan. Berikut beberapa pertanyaan berkaitan dengan cuti melahirkan:

  • Berapa lama masa cuti melahirkan?
  • Di dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

  • Apakah cuti tahunan mengurangi jatah cuti melahirkan?
  • Cuti hamil merupakan perlindungan bagi karyawan wanita sedangkan cuti tahunan adalah hak bagi karyawan pria dan wanita. Cuti tahunan dan cuti melahirkan adalah 2 hak yang seharusnya diperoleh karyawan wanita. Apabila telah mengambil cuti tahunan, kamu pun tetap dapat mengambil cuti melahirkan. Jadi cuti tahunan seharusnya nggak mengurangi jatah cuti melahirkan.

Hak Cuti Besar

Cuti besar disebut juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi kamu yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Namun nggak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum merencanakan liburan, kamu harus memastikan apakah perusahaan tempatmu bekerja akan memberi cuti besar atau tidak. Berikut beberapa pertanyaan berkaitan dengan cuti besar:

Hak Cuti karena Alasan Penting

Apabila nggak bekerja karena suatu alasan penting, kamu berhak mengajukan cuti. Kamu berhak atas cuti nggak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pekerja menikah diijinkan cuti 3 hari
  • Menikahkan anaknya diijinkan cuti 2 hari
  • Mengkhitankan anaknya diijinkan cuti 2 hari
  • Membaptiskan anaknya diijinkan cuti 2 hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan diijinkan cuti 2 hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia diijinkan cuti 2 hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia diijinkan cuti 1 hari
Apabila memiliki keperluan penting seperti disebutkan di atas, ajukan permohonan cuti sesuai dengan jumlah hari yang telah diitentukan. Jika hari yang diajukan melebihi ketentuan, mungkin hal itu akan mempengaruhi cuti tahunanmu. Tanyakan lebih lanjut kepada pihak SDM atau pejabat di perusahaanmu.

Hak Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak karyawan yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan, hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional. Berikut beberapa pertanyaan tentang cuti bersama:

  • Apakah cuti bersama berpengaruh terhadap cuti tahunan?
  • Perhitungan cuti bersama juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Di dalam surat edaran tersebut, ditulis bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Jadi jika kamu bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunanmu nggak akan berkurang. Namun apabila kamu memilih untuk libur, hal ini akan mengurangi hak cuti tahunanmu.

  • Kapan cuti bersama dilakukan?
  • Cuti bersama bersifat fakultatif dan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Jadi ada kemungkinan kamu nggak libur saat cuti bersama karena sifatnya fakultatif tersebut.

Upah atau Gaji pada Masa Cuti

Salah satu pasal yang mengatur tentang upah atau gaji karyawan adalah pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pasal ini disebutkan bahwa upah nggak dibayar apabila karyawan nggak melakukan pekerjaan. Berikut ini beberapa pertanyaan berkaitan dengan upah:

  • Dalam kondisi apa kamu tetap dibayar oleh perusahaan walaupun nggak masuk kerja?
  • Perusahaan tetap berkewajiban membayar kamu jika sakit berdasarkan keterangan dokter atau karena menstruasi. Selain itu, kamu akan tetap dibayar apabila nggak masuk karena karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia. Apabila kamu menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah atau menyelesaikan tugas pendidikan dari perusahaan, kamu seharusnya tetap dibayar walaupun nggak masuk kerja.

  • Bagaimana pengaturan upah karyawan yang mengambil cuti sakit?
  • Apabila mengambil cuti sakit, perusahaan tetap harus membayar karyawannya. Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100 persen upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75 persen untuk 4 bulan kedua. Jika nggak kunjung sembuh setelah 8 bulan maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50 persen dari upah penuhnya. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

  • Apa yang dimaksud dengan upah penuh?
  • Apabila sedang mengambil cuti, kamu berhak atas upah penuh. Dalam hal ini adalah gaji pokok dan nggak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran kamu di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan, transportasi dan lain sebagainya.

Sekali lagi cuti merupakan hak kamu sebagai karyawan. Namun sebelum menuntut cuti, apakah kamu telah bekerja sesuai keinginan perusahaanmu? Alangkah lebih baik bila cara kerja dan cutimu bisa berjalan seimbang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait