Selidiki 'Kontrak Budak' di SM cs, Ini Peraturan Baru Untuk 8 Agensi di Korea
Selebriti

Korea Fair Trade Commission (KFTC) telah mengevaluasi kontrak di 8 agensi entertainment termasuk SM, YG dan JYP.

WowKeren - Istilah "kontrak budak" memang sempat membuat penggemar K-Pop heboh. Selasa (7/3), Korea Fair Trade Commission (KFTC) menyelidiki 8 agensi besar di Korea terkait kontrak dengan para trainee yang dinilai tidak adil.

SM Entertainment, YG Entertainment, JYP Entertainment, Loen Entertainment, FNC Entertainment, Cube Entertainment, Jellyfish Entertainment dan DSP Media merupakan 8 agensi yang dievaluasi oleh KFTC. Dengan total aset lebih dari 12 miliar Won, kontrak yang dianggap tidak adil di SM cs ini pun dievaluasi oleh KFTC.

Poin pertama adalah penalti berlebihan yang dikenakan pada seorang artis yang membatalkan kontrak. 8 agensi ini ternyata memberi penalti pembatalan kontrak sebanyak 2 hingga 3 kali dari jumlah yang diinvestasikan oleh trainee.


KFTC pun langsung mengubah kontrak itu dengan hanya membayarkan biaya yang dihabiskan selama trainee. Yang kedua adalah kasus agensi yang memaksa para artisnya untuk memperpanjang kontrak.

KFTC hanya memperbolehkan agensi untuk bernegosiasi terkait perpanjangan kontrak dengan artis tersebut. Poin ketiga adalah terkait pembatalan kontrak tanpa pemberitahuan, kini agensi harus memberi tenggang waktu pada artis atau traineenya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.

Membatalkan kontrak dengan alasan yang tak jelas atau sewenang-wenang juga telah dihapus oleh KFTC. Begitu pula peraturan agensi yang memaksa para trainee membayar denda dengan waktu singkat setelah pelanggaran kontrak, akan mengikuti hukum yang berlaku di Korea.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait