Resmi Ditahan, Polisi Akui Khawatir Jennifer Dunn Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Selebriti

Begini pernyataan polisi soal keputusan untuk menahan Jennifer Dunn di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya...

WowKeren - Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan Jennifer Dunn. Artis cantik yang akrab disapa Jeje itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini, Sabtu (6/1).

Bukan tanpa alasan, pihak Polda memutuskan untuk menahan Jeje lantaran memliki beberapa kekhawatiran. "Ya dikhawatirkan JD (Jeje) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/6).


"Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan sesuai SOP akan kamu masukina ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," lanjut Argo. "Pertimbangan penyidik dan subjektifitas, dengan Undang-undang dan aturan gelar perkara, ya kami tahan juga dia (FS, rekan Jeje)."

Sementara itu, Jeje dan rekannya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara mulai dari 5 sampai 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait