Laporkan Ahmad Dhani Soal Dugaan Fitnah, Jack Boyd Lapian: Jangan Bikin Gaduh
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sekjen Organisasi Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menyebut Ahmad Dhani seharusnya tidak membuat penyataan berbau fitnah sesuka hatinya.

WowKeren - Nama Ahmad Dhani kembali tersandung masalah akibat pernyataan yang ia buat di media sosial. Usai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, suami Mulan Jameela ini kembali dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Jack Boyd Lapian, Sekjen Cyber Indonesia, berdasarkan tulisan Dhani di akun Facebook miliknya pada 13 April lalu. Dalam tulisannya, Dhani menyebut ahli filsafat Rocky Gerung telah dikriminalisasi. Sebelumnya, Rocky menyatakan bahwa kitab suci adalah fiksi, sehingga menuai banyak kontroversi di masyarakat.

"Jadi ini laporannya beda lagi, kalau yang ini terkait dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik," ujar Jack saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/5). "Saya kutip aja dari Facebook-nya Dhani ya di tanggal 13 April. Di kata-kata ini Ahmad Dhani mem-posting berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung."

Lebih lanjut, Jack juga membacakan poin-poin yang ditulis Dhani di akun Facebook miliknya. Dalam tulisannya, Dhani menyebut dua hal yang membuat Rocky Gerung bisa dikriminalisasi. Mulai dari mencari ahli bahasa yang bisa diajak kerja sama hingga memilih ahli pidana yang bisa memberatkan Rocky.

"Nih saya bacain yang dianggap hate speech, kebetulan saya juga yang laporin Rocky Gerung. Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," jelas Jack sembari membacakan tulisan Dhani. "Kedua, perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, Ahmad Dhani Prasetyo. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka."


Sebelumnya, nama-nama yang disebut Dhani dalam pernyatannya juga terlibat dalam kasus ujaran kebencian hingga penebar berita bohong. Menurut Jack, pernyataan Dhani tersebut telah mendorong masyarakat untuk mempercayai bahwa kasus Rocky adalah kriminalisasi belaka.

"Dari status itu jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yang cenderung fitnah. Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi," ungkap Jack. "Apalagi narasi di atas itu kan disamakan Rocky Gerung dengan kasus sebelumnya yang sudah diproses di pengadilan. Artinya Buni Yani sudah masuk persidangan, Asma Dewi sudah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap), Alfian Tanjung dan Ahmad Dhani Prasetyo masih proses."

Selanjutnya, Jack meminta agar Dhani tidak sembarangan dalam mengutarakan pendapatnya, apalagi menebarkan fitnah. Jack juga meminta Dhani agar tidak membuat gaduh di tahun politik yang sedang berlangsung.

"Bagaimanapun itu semua tak baik. Kita ini negara hukum, janganlah Ahmad Dhani menjadi polisi dalam tanda kutip. Biarlah semuanya berproses, saya yakin polisi itu promoter (profesional modern terpercaya). Jadi serahkan aja semuanya," tutur Jack. "Intinya kita lagi di tahun politik, Pilkada dan Pilpres. Lebih baik kita bikin yang menginspirasi jangan bikin gaduh. Posting soal Pancasila, budaya, makanan, kuliner ada banyak yang baik kok yang bisa di-posting seorang publik figur Ahmad Dhani."

Sementara itu, Jack juga mengaku melaporkan Dhani agar masyarakat tidak takut. Sedangkan Dhani akan dijerat dengan tiga pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman empat tahun penjara.

"UU ITE maksimal empat tahun penjara, Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 ayat 3, lalu Pasal 310 dan 311. Jadi ada 3 pasal," imbuh Jack. "Saya berbuat seperti ini supaya masyarakat jangan takut melapor dan dipersekusi. Semoga saja segera diproses."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait