Kubu Prabowo-Sandi Waspada Kenaikan Gaji PNS, Tim Jokowi-Ma’ruf: Berbuat Baik Kok Dipersoalkan
Nasional

Tim Jokowi-Ma’ruf mengaku heran melihat reaksi kubu Prabowo-Sandi yang khawatir terhadap keputusan presiden untuk menaikkan gaji PNS menjelang pelaksanaan Pilpres.

WowKeren - Berdasarkan Undang-Undang APBN 2019 yang disahkan lewat sidang paripurna di DPR Oktober lalu, gaji PNS akan meningkat sebesar 5 persen. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai Januari 2019 mendatang.

Berita ini menjadi kabar gembira bagi para abdi negara. Namun tidak bagi kubu Prabowo-Sandi. Tim Prabowo justru merasa khawatir.

Menanggapi hal ini, kubu Jokowi mengaku bingung dengan sikap tersebut. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menaikkan gaji PNS adalah hal baik.

“Saya ini heran ya sama kubu sebelah. Pemerintah berbuat baik sama rakyatnya kok dipersoalkan,” ungkap Ace pada Rabu (12/12). “Apa yang dilakukan pemerintah Jokowi sebagai upaya yang sungguh menyejahterakan rakyatnya.”

Menurut Ace, kenaikan gaji PNS merupakan hal yang wajar. Ia meminta kubu sebelah untuk tidak menghalangi langkah presiden dalam menyejahterakan rakyatnya.


“Kenaikan gaji ASN itu bagian dari penyesuaian. Saya kira itu hal yang wajar dan sudah seharusnya demikian,” terang Ace. “Jangan halang-halangi Pak Jokowi berbuat yang terbaik untuk rakyatnya.”

Sebelumnya, kubu Prabowo sempat mengungkapkan kekhawatiran mereka atas keputusan pemerintah itu. Sebab, pengesahan kenaikan gaji PNS dikhawatirkan ada kaitannya dengan kepentingan politik. Oleh sebab itu menurut mereka, hal ini perlu dicermati lebih lanjut.

“Saat ini kita belum bisa kasih tanggapan lengkap,” ujar Habiburokhman selaku Sekretaris Dirktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Selasa (11/12). “Di satu sisi kenaikan gaji memang hal wajar dan hak PNS, tapi yang patut diwaspadai adalah jangan ada pihak yang mengaitkan kenaikan gaji tersebut untuk kepentingan politik petahana.”

Habiburokhman mengatakan hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undnag tersebut mengatur pidana bagi pejabat negara yang sengaja membuat keputusan tertentu yang menguntungkan atau merugikan salah satu capres ataupun cawapres.

“Kami ingatkan,” tutur Habiburokhman. “Dalam UU Pemilu ada larangan tegas bagi pejabat negara untuk mengambil kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.”

Kenaikan gaji PNS disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna Agustus lalu. Pemerintah telah menganggarkan dana hingga Rp 5 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Sedangkan untuk PNS daerah akan menjadi tanggung jawab masing-masing APBD daerah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait