Bacakan Pembelaan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didukung Fadli Zon
Instagram/fadlizon
Selebriti

Menjadi sesama kader Partai Gerindra, Fadli Zon datang untuk memberikan dukungan kepada Ahmad Dhani yang terkena kasus ujaran kebencian.

WowKeren - Kasus ujaran kebencian yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Pada Senin (17/12), pentolan grup Dewa 19 ini kembali hadir di pengadilan. Dhani dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi).

Tak sendirian, Ahmad Dhani dalam kesempatan itu ditemani oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan tiga lembar nota pembelaan. "(Pleidoi) tiga lembar kertas lah, judulnya Indonesia di persimpangan jalan antara negara demokrasi dan menjadi negara pembela para penista agama, dan negara persekusi demokrasi, judulnya itu di antaranya itu," terang Ahmad Dhani ditemui di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/12).

Terkait kedatangannya bersama dengan Ahmad Dhani, Fadli Zon buka suara. Menurutnya, ia datang untuk memberikan dukungan kepada sesama kader Partai Gerindra. "Sebenarnya saya waktu itu dijadwalkan sebagai saksi, tetapi waktunya tidak pas, saya tidak hadir karena ada tugas dinas," ungkap Fadli Zon dilansir Antara.


Ahmad Dhani diketahui mendapatkan tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seolah tak terima dengan hasil tuntutan tersebut, Ahmad Dhani sempat mendatangi gedung DPR RI untuk mengadukan kasusnya itu.

Mantan suami Maia Estianty ini juga sempat menyinggung kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasusnya. Ia menyebut bahwa tuntutan dua tahun penjara yang diterima seolah seperti sebuah balas dendam. Ahmad Dhani juga mmenyebut bahwa hukuman yang diterimanya itu setara dengan hukuman yang dijatuhkan pada Ahok.

Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, ia dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru