Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Hukumannya Balas Dendam Kasus Ahok
Instagram/ahmaddhaniprast
Selebriti

Ahmad Dhani menyatakan bahwa Jaksa terlihat ragu-ragu dalam memberikan tuntutan 2 tahun penjara kepadanya.

WowKeren - Pada Senin (26/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan tuntutan dua tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Suami Mulan Jameela tersebut terbukti bersalah atas ujaran kebencian yang ia lakukan melalui media sosial Twitter.

Jaksa menyatakan bahwa cuitan Ahmad Dhani di Twitter itu menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, dan ras. Oleh karena itu, ia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mendapatkan tuntutan dua tahun penjara, mantan suami Maia Estianty ini tampak tak terima. Ia menyebut bahwa tuntutan dua tahun penjara yang diterima seolah seperti sebuah balas dendam. Pentolan Dewa 19 ini menyebut bahwa hukuman yang diterimanya itu setara dengan hukuman yang dijatuhkan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


"Tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara, ini kayaknya balas dendam nih. Yang waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara loh yah, hakim memutuskan Ahok dua tahun, ini kayaknya kebalik ini," ujar Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/11). Ahmad Dhani juga mengatakan bahwa hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu terhadap Ahok.

Ahmad Dhani pun menilai bahwa Jaksa tak menyebutkan secara konkret soal kepada siapa Dhani menujukan ujaran kebenciannya. "Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Dengar gak tadi? Berarti abstrak kan, ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini," lanjut Ahmad Dhani.

Musisi yang tengah bergelut di dunia politik ini juga menegaskan bahwa Jaksa seolah tak berani menyebutkan jika ujaran kebenciannya ditujukan untuk golongan pendukung Ahok. "Jaksa tidak berani menyebut bahwa itu adalah golongan pendukung Ahok, jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada pendukung Ahok, jadi abstrak," pungkas Ahmad Dhani.

Kuasa hukum Ahmad Dhani mengeluarkan pendapat yang senada. Menurutnya, Jaksa memang terlihat ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusan tuntutan yang diberikan kepada ayah kandung Al, El, dan Dul itu.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait