Sandiaga Uno Komentari Vonis Penjara Ahmad Dhani: Jangan Gunakan Hukum untuk Pukul Lawan
Twitter/sandiuno
Nasional

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara usai terbukti melakukan ujaran kebenciaan pada Senin (28/1), ia langsung dijebloskan di LP Cipinang.

WowKeren - Sidang putusan atas kasus ujaran kebencian yang menimpa musisi Ahmad Dhani akhirnya diselenggarakan pada Senin (28/1) kemarin. Dari sidang tersebut diputuskan bahwa suami Mulan Jameela tersebut terbukti bersalah. Akibatnya, Ahmad Dhani divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini turut mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah Calon Wakil Presiden Indonesia nomor urut 02, Sandiaga Uno. Berada dalam satu lingkaran yang sama, Sandiaga memberikan komentarnya mengenai hukuman penjara yang dikenakan pada Ahmad Dhani.

Terkait kasus pentolan Dewa 19 ini, Sandiaga meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ia juga mengimbau agar hukum tak dijadikan alasan untuk memukul lawan dan melindungi kawan.

"Saya kasih tahu, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," ujar Sandiaga Uno di Jawa Tengah pada Senin (28/1) kemarin. "Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri."


Sebelumnya dikabarkan bahwa hakim memberikan putusan vonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani. Ia juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan di LP Cipinang.

Terkait putusan tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengaku masih belum menentukan nasib Ahmad Dhani. Diketahui, ia menjadi salah satu kader dari Partai Gerindra yang mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ahmad Dhani dikenai hukuman atas tiga cuitannya di Twitter. Cuitan yang dibagikan Ahmad Dhani dalam Twitter pribadinya itu disebut mengandung ujaran kebencian.

Sebelum divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan hukuman dua tahun penjara kepada mantan suami Maia Estianty ini. Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru