Kejati Jatim mengungkapkan tentang penundaan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.
- Raysa Septi Anggraini
- Kamis, 07 Februari 2019 - 01:39 WIB
WowKeren - Ahmad Dhani sejatinya akan dipindahkan penahanannya dari LP Cipinang Jakarta Timur ke Rutan Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (6/2). Pemindahan ini dilakukan karena Dhani harus menjalani sidang perdana kasus "Vlog idiot" di Surabaya.
Kabar pemindahan Ahmad Dhani ini juga sempat dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan. "Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, pada Rabu (6/2).
Tetapi baru-baru ini beredar kabar bahwa pemindahan penahanan Ahmad Dhani tersebut ditunda dan diundur pelaksanaannya hingga Kamis (7/2). Kabar pemindahan penahanan Ahmad Dhani ini memang mendapat tentangan dari pihak keluarga.
Meski begitu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan tetap akan melakukan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. "Bukan batal sih, kita pindahkan ke Rutan Medaeng, tapi besok," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, pada Rabu (6/2), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Richard, keputusan tersebut telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Richard menuturkan bahwa pihaknya diizinkan memindahkan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng hingga sidang kasus "Vlog idiot" usai di Surabaya.
"Penetapannya sudah ada di Pengadilan Tinggi," ungkap Richard. "Bahwa kita bisa membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, sampai sidang ini selesai, sepanjang perkara ini."
Rencananya, pada Kamis (7/2) pagi Ahmad Dhani akan dibawa ke Surabaya dengan pesawat. Richard menuturkan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani akan diantarkan ke Rutan Medaeng.
"Besok, kita pakai transportasi yang tercepat, pesawat, untuk kita bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa," tutur Richard. "Selesai sidang, kita bawa ke Rutan Medaeng."
"Sidangnya besok jam 9, selesai kita bawa lagi, begitu terus sampai sidang habis, sampai perkara selesai," tambahnya. "Selanjutnya berapa lama dia di situ ya tergantung hakim."
Sementara itu, kuasa hukum Dhani memang berharap agar kliennya tak dipindahkan penahanannya ke Surabaya. Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, sebelumnya sempat menuturkan bahwa kliennya hanya akan menjalani sidang di Surabaya, bukan pemindahan penahanan. Menurut Aldwin, seharusnya Dhani langsung kembali ke LP Cipinang usai menjalani sidang di Surabaya.
"Jadi Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya, dia hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta," ujar Aldwin. "Jaksa itu meminjam, tidak kewenangan menahan, meminjam ke rutan Cipinang. Maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi."
(wk/rays)