Ahmad Dhani Resmi Pindah ke Rutan Surabaya untuk Kasus Vlog Idiot
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang kasus vlog idiot pada Kamis (7/2) besok.

WowKeren - Musisi Ahmad Dhani divonis selama 1,5 tahun kurungan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Atas vonis tersebut, mantan suami dari Maia Estianty ini mendekam dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Januari lalu.

Namun penahanan Dhani terhitung hari ini, Rabu (6/2) dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan tersebut dilakukan karena Dhani dijadwalkan akan menjalani sidang di Surabaya dalam kasus vlog idiot.

"Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, pada Rabu (6/2) seperti dilansir dari DetikHot.


Sebelumnya, pihak pengacara memang sudah mendapat kabar soal rencana jaksa pada Kejari Surabaya. Suami dari Mulan Jameela ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus vlog idiot tersebut pada Kamis (7/2).

Terkait kasus di Surabaya tersebut, Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Ia menyebut kata "idiot" yang ditujukan untuk para kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden. Dhani membuat vlog tersebut saat berada di Hotel Majapahit Surabaya. Ketika itu, ia sendiri tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Dhani membagikan video tersebut dan menjadikannya viral di Instagram. Pentolan Dewa 19 ini juga sudah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Atas tindakan tersebut, Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Setelah menimbang keterangan beberapa saksi ahli, polisi memutuskan untuk menetapkan status tersangka pada Ahmad Dhani.

Sementara itu, melalui sosial media Mulan juga terus memperlihatkan dukungan pada Dhani. "Kamu nggak sendiri mas," kata Mulan mengungkap foto dukungan banyak orang untuk Dhani di Instagram Story miliknya. Baru-baru ini juga terungkap bahwa Mulan rupanya sempat "kabur" usai Dhani divonis selama 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait