Jokowi Pastikan Pejabat Tak Apa Rapat di Hotel, Kemendagri Bantah Keluarkan Larangan
Nasional

Jokowi menanggapi protes yang disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengenai larangan rapat di hotel.

WowKeren - Adanya dugaan penganiayaan yang diterima oleh dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menimbulkan sejumlah polemik. Salah satu di antaranya adalah munculnya larangan rapat di hotel oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

"Saya sudah minta ke Pak Sekjen," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Kamis (7/2). "Buat aturan setiap Pemda, Pemprov yang mau konsultasi anggaran datang ke kantor, jangan di hotel."

Akan tetapi, Presiden Indonesia, Joko Widodo justru menyatakan mencabut larangan tersebut. Jokowi menanggapi keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menganggap larangan tersebut bisa menghambat bisnis di sektor perhotelan.

"Soal statement Mendagri, tadi baru saja saya diberitahu," ujar Jokowi pada saat menghadiri hari ulang tahun PHRI di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin (11/2). "Itu tidak akan ditindaklanjuti. Baru saja tadi saya dikasih tahu, coba langsung ke Mendagri dan katanya tidak ditindaklanjuti."


Di sisi lain, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tak pernah mengesahkan adanya larangan pejabat rapat di hotel. "Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Detik pada Selasa (12/2).

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa beberapa rapat yang dilakukan Kemendagri juga dilakukan di hotel. Oleh karena itu, ia menyayangkan adanya dugaan jika Kemendagri atau Mendagri mengeluarkan larangan untuk rapat di hotel.

Berdasarkan penjelasan Bahtiar, Mendagri hanya menginstruksikan kepada staf agar melakukan konsultasi evaluasi APBD menanggapi kasus penganiayaan dua anggota KPK. Namun, Mendagri tak pernah melarang adanya rapat-rapat yang digelar di hotel.

"Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD, agar tetap dilaksanakan di kantor," terang Bahtiar. "Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum. Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait