Awalnya Enggan, Prabowo-Sandi Akhirnya Bakal Ajukan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Nasional

Keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK tersebut diambil usai kubu Prabowo-Sandi menggelar rapat internal di kediaman sang Capres di Kertanegara pada Selasa (21/5) pagi.

WowKeren - Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019. Keputusan tersebut diambil usai kubu Prabowo-Sandi menggelar rapat internal di kediaman sang Capres di Kertanegara pada Selasa (21/5) pagi.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi," tutur Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo pada Selasa. "Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi."

Dalam beberapa hari ini, BPN Prabowo-Sandi disebut akan menyiapkan materi gugatan. "Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," terang Dasco.

Dasco pun lantas menjelaskan beberapa alasan mengapa pihaknya akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan salah satunya terkait perhitungan signifikan yang dinilai bisa dibawa ke hadapan MK.


"Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal-hal sangat krusial," ungkap Dasco. "Terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK."

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga sendiri mengaku tidak akan menempuh jalur MK. Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, menyebut bahwa pihaknya menilai gugatan ke MK hanya akan menjadi langkah yang sia-sia. "Saya yakin Prabowo-Sandi tidak akan menempuh jalan MK," tegas Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5).

Di sisi lain, KPU telah mengumumkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Dengan raihan suara sebesar 55,5 persen, Jokowi-Ma'ruf sukses mengungguli Prabowo-Sandiaga.

Ketua KPU, Arief Budiman, lantas mengumumkan bahwa peserta Pemilu memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Apabila hingga 3 hari tak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU akan menetapkan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait