Disoal Usai Duga Novel Baswedan Gunakan Wewenang Berlebih, TPF Tegaskan Tak Mau Didikte
Nasional

Juru Bicara Tim Pencari Fakta Hendardi menegaskan bahwa hal yang wajar jika ada yang tidak setuju dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

WowKeren - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk untuk mengusut kasus kekerasan yang menimpa Novel Baswedan menuai kritik. Pasalnya alih-alih mengungkap pelaku penyiraman, tim ini justru menuding Novel telah menggunakan wewenang secara berlebihan. Kritik tersebut datang dari pihak KPK, PW KPK, dan tim pengacara.

Pihak TPF sendiri rupanya tak ambil pusing dengan kritikan tersebut. Juru bicara TPF Hendardi mengatakan bahwa akan selalu ada saja pihak yang tidak puas dengan hasil kerja mereka. "Ya biar saja mau bicara apa. Kritik kan boleh, bahkan hak," kata Hendardi dilansir dari Republika, Kamis (18/7).

TPF mengakui jika untuk mengungkap fakta penyerangan yang terjadi pada Novel pada April 2017 lalu memang tidaklah mudah termasuk untuk mengungkap tersangka dan juga menemukan alat bukti yang cukup. Namun yang jelas, hasil penyelidikan yang diungkapkan dalam konferensi pers sebelumnya sudah berdasarkan keterangan dari para saksi dan juga penelusuran ulang tempat kejadian perkara (TKP).


Lebih jauh, Hendardi mempersilakan jika ada masyarakat yang ingin melaporkan temuan terkait petunjuk kasus Novel. "Semua kasus yang ditangani Novel berusaha kita tengok dan gali infonya termasuk motif. Termasuk Novel dan siapapun kami minta infonya jika memiliki petunjuk, tapi yang diberikan adalah asumsi atau opini," lanjut Hendardi.

TPF menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin didikte oleh siapapun dalam mengungkap kasus Novel. "TPF tidak mau didikte siapapun untuk mengarahkan pelaku pada siapapun atau motif apapun yang tidak cukup memiliki petunjuk," tegas Hendardi.

Sebelumnya, TPF menduga adanya motif probabilitas dari kasus yang ditangani oleh Novel. Dari sini ada kemungkinan kasus-kasus besar tersebut lah yang memicu serangan balas dendam karena Novel menggunakan wewenangnya secara berlebihan. "Adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power," kata Juru Bicara Tim Gabungan Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait