Merasa Tak Mungkin Jadi Menteri Jokowi, Ahok: Saya Sudah Cacat di Republik Ini
Nasional

Meski demikian, Ahok juga mengungkap bahwa dirinya tengah merancang sebuah aplikasi yang bertujuan untuk membantu orang yang kekurangan secara ekonomi.

WowKeren - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengomentari isu dirinya menjadi Menteri di kabinet Joko Widodo. Ahok mengaku bahwa dirinya yang merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama tidak akan berpeluang untuk menjadi Menteri.

"Saya tidak mungkin jadi Menteri, saya bilang, saya kan sekarang sudah cacat di republik ini," ungkap Ahok di acara Roosseno Award IX-2019 di Jakarta Selatan, dilansir CNN Indonesia, Senin (22/7). "Sudah tidak dikehendaki saya di posisi ini. Tadi saya katakan, bagi orang banyak saya dianggap penista agama."

Diketahui, Ahok telah menjalani 2 tahun penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama pada 2017 lalu. Ahok pun lantas menyebut dirinya harus sadar atas kondisi yang ada kini.

"Saya mesti tahu kondisi dan fakta, jadi ya sudahlah," tutur Ahok. "Saya juga tidak mau ada yang merasa ambil posisi dia, yang penting saya bisa bantu rakyat."


Sembari bercanda, Ahok menuturkan dirinya lebih baik menjadi pembawa acara ketimbang jadi Menteri. "Saya ingin jadi host saja, yang penting host saya enggak ditahan-tahan. Jadi host, ya ngelawak lah, aku nyanyi lumayan kok sekarang," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Selain itu, Ahok juga mengungkap bahwa dirinya tengah merancang sebuah aplikasi yang bertujuan untuk membantu orang yang kekurangan secara ekonomi. Rencananya, aplikasi tersebut akan dirilis pada 1 Agustus 2019 mendatang.

"Jadi yang mau bantu sama yang mau terima sumbangan ketemu. Saya jadi tengah jadi verifikatornya," jelas Ahok. "Kalau selama ini banyak orang ingin bantu orang miskin tapi dia bingung siapa yang dia bantu."

Sebelumnya, isu mengenai Ahok menjadi Menteri Jokowi telah dikomentari oleh pakar hukum. Senada dengan Ahok, pakar menilai hal tersebut tidak mungkin lantaran terkendala dengan rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkap bahwa Ahok tidak bisa menjadi Menteri lantaran terganjal aturan Pasal 22 Ayat 2(f) UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Kalau menurut hukum positif ya tidak bisa," tutur Refly dilansir Tempo, Kamis (11/7).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru