Program acara ‘Keramat’ kedapatan melakukan pelanggaran dengan menyiarkan adegan kesurupan. Kendati demikian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kepada INews TV.
- Lailatul Maghfiroh
- Senin, 29 Juli 2019 - 15:51 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan teguran kepada stasiun televisi yang menyiarkan tayangan yang kurang mematuhi aturan undang-undang penyiaran. Kali ini teguran tersebut diberikan kepada INews TV terkait program acaranya yang bertajuk “Keramat”.
Hal tersebut diketahui langsung dari akun official Instagram milik KPI pusat. Yang mana pada lamanya terdapat postingan sebuah teguran tertulis untuk program acara tersebut.
Seperti yang diketahui sebelumnya, program acara “Keramat” ini tayang setiap hari Sabtu dan Minggu. Lantas teguran tersebut diberikan karena tayangan tersebut kedapatan menayangkan adegan seorang pria yang kerasukan sosok pocong dan pastur kepala buntung. Selain itu, KPI juga mendapati adanya tayangan komunikasi antara pemandu acara dengan sosok yang dimaksud di atas.
Dilansir dari website resmi milik KPI, surat teguran untuk INews TV tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis pada Selasa (23/7/). Lantas tayangan program acara “Keramat” yang kedapatan melakukan pelanggaran terjadi pada siaran 6 Juli 2019 mulai pukul 20.41 WIB.
Lebih lanjut, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menuturkan bahwa pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran yang menampilkan muatan untuk mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural atau mistik.
“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b,” tegas Nuning. “Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.”
Kendati demikian, pihak KPI meminta agar INEWS TV lebih berhati-hati lagi dalam menayangkan siarannya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menaati pedoman P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan.
“Kami meminta INews TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama ketika akan menayangkan sebuah program siaran,” tukas Nuning. “Kami juga meminta pihak INews segera melakukan perbaikan ke dalam agar kesalahan yang sama tak terulang.”
(wk/lail)