PNS Yang Enggan Pindah ke Ibu Kota Baru Bisa Ajukan Pensiun Dini, Namun Ada Syaratnya
Nasional

Sebelumnya dalam hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring (IDM) melaporkan bahwa mayoritas PNS pemerintah pusat menolak rencana pemindahan Ibu Kota.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan lokasi ibu kota yang baru jatuh di provinsi Kalimantan Timur. Ketika ibu kota pindah ke Kaltim, maka hal itu juga akan dibarengi dengan pemindahan segenap jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung kegiatan pemerintahan.

Namun rupanya tak semua PNS atau ASN setuju jika harus dipindah dari Jakarta ke luar pulau. Meski demikian, pemerintah memberikan opsi bagi para ASN yang enggan pindah ke Kaltim. Mereka bisa mengajukan pensiun dini dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa PNS yang hendak mengajukan pensiun dini telah berusia sedikitnya 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.


"Pilihannya kalau normatif misalnya dia mengajukan pensiun dini," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dilansir dari Detik Finance, Selasa (27/8). "Jadi sepanjang dia umurnya minimal 45 tahun dan bekerja 20 tahun itu bisa mengajukan pensiun dini."

PNS yang mengajukan pensiun dini tersebut akan masuk ke dalam kategori PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Meski demikian, Ridwan mengingatkan bahwa pada dasarnya PNS sudah diberi amanat untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ketika bertugas. Sehingga seharusnya mereka tidak keberatan ketika harus pindah ke Kaltim karena hal itu sudah menjadi bagian dari sumpah mereka.

"Sejak mereka CPNS sudah ada sumpah jadi CPNS bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI," terang Ridwan. "Jadi kalau cuma pindah ke Kalimantan rasa-rasanya ya nggak (menolak)."

Sebelumnya, dalam hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring (IDM) menyatakan bahwa mayoritas PNS pemerintah pusat menolak rencana pemindahan Ibu Kota tersebut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun mengaku tengah mengkaji wacana pemberian sanksi bagi PNS yang menolak ikut dipindahkan ke Kaltim.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait