Roro Fitria Jalani Sidang PK Usai Divonis Jadi Pengedar Narkoba, Kecewa Gara-Gara Hal Ini
WowKeren/Fernando
Selebriti

Belum lama ini, Roro Fitria telah menjalani sidang permohonan Pengajuan Kembali (PK). Sebelumnya Roro divonis sebagai pengedar narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

WowKeren - Roro Fitria masih terus berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak tahun 2018 lalu. Pasalnya Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena disebut sebagai pengedar narkoba.

Apalagi hasil tes urine Roro dinyatakan negatif, namun dirinya terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram bruto. Sebagai langkah akhir setelah banding hingga kasasinya ditolak, Roro mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan sejak 12 Agustus 2019 lalu.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Roro tampak modis dengan memakai baju berwarna putih, lengkap dengan sejumlah perhiasan dan kacamata hitam. Akan tetapi, sidang PK perdana Roro harus ditunda selama satu minggu untuk menunggu tanggapan dari jaksa. Hal ini membuat Roro kecewa dan merasa vonisnya adalah kekhilafan hakim.

"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkap Roro saat ditemui WowKeren di PN Jakarta Selatan pada Kamis (5/9). "Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," timpal Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro.


Lebih lanjut, Roro berharap permohonan PK yang ia ajukan bisa dikabulkan karena tak tahan hidup di penjara selama hampir 1 tahun 8 bulan. Artis berusia 29 tahun ini juga mengaku merasa sudah mengalami banyak hal berat selama dipenjara.

"Hal itu juga berat ya karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara. Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," jelas Roro yang tampak berkaca-kaca. "Dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu, bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali."

Kendati begitu, Roro mengaku rajin mengikuti berbagai kegiatan di penjara, terutama yang berhubungan dengan keagamaan. Roro pun membenarkan bahwa berat badannya bertambah selama dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya mengikuti semua kegiatan Rutan, baik dari segi agama pengajian pagi dan siang, mengikuti kegiatan seni dan olahraga," papar Roro. "Yang berubah adalah tingkat kedewasaan saya, tingkat religi saya dan saya memandang semua ini adalah ketetapan Allah. Saya harus bersabar dan ikhtiar bersama kuasa hukum saya. Bertambah ya (berat badannya)."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru