Presiden Minta Tunda Pengesahan RKUHP, PKS: Sebaiknya Jangan Ditunda
Nasional

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS mengatakan ketidak setujuannya terkait keputusan Presiden Jokowi yang menunda pengesahan RKUHP. Menurutnya, waktu yang tersisa untuk pengesahan RKUHP tersebut terlalu mepet sehingga harus segera disahkan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan akan protes yang dilakukan oleh sejumlah kalangan.

Jokowi bahkan meminta agar pembahasan RKUHP dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024. "Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9). "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut."

Sayangnya, ada pihak yang menyayangkan keputusan penundaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tersebut. Seperti Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil yang tak sepakat dengan penundaan pengesahan RKUHP.

"Sebaiknya jangan ditunda," kata Nasir lewat pesan singkat dilansir CNNIndonesia, Jumat (20/9). Menurutnya, waktu tersisa sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir bisa dimanfaatkan untuk menyesuaikan sejumlah pasal yang dianggap krusial dalam RKUHP.


Tak hanya itu, Nasir juga menyebutkan jika Presiden Jokowi tidak memberi sinyal untuk menunda pengesahan RKUHP saat pihaknya melakukan pembahasan dengan perwakilan pemerintah pada beberapa waktu lalu. "Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu," jelasnya. "Sebab, pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa Presiden akan menunda pengesahan RKUHP."

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melakukan penundaan pengesahan RKUHP. Mantan Gubernur Kota Solo itu menemukan setidaknya 14 pasal dalam RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut. Tak hanya bersama DPR, namun juga dengan kalangan masyarakat.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada," tutur Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). "Substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal."

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan pasal-pasal dalam RKUHP. Sebab, pasal-pasal tersebut bahkan dinilai tak masuk akal dan kurang relevan. "Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Namun, Jokowi tidak merinci pasal mana saja yang dimaksud. Yang pasti, saat ini pemerintah tengah fokus membahas RKUHP tersebut. Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, ia berkesimpulan perlu melakukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru