Presiden Tunda Pengesahan RKUHP, Tagar #BergerakBarengJokowi 'Berjaya'
Nasional

Pada Jumat (20/9) sore, Presiden Jokowi meminta agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP. Hal ini dilakukan lantaran banyak pihak yang menolak RKUHP tersebut.

WowKeren - Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sempat diwarnai polemik dan protes besar-besaran dari sejumlah kalangan. Mahasiswa bahkan sampai turun ke jalan dan "menyita" Gedung Parlemen demi menolak rencana tersebut.

Menanggapi kritikan bertubi-tubi itu, akhirnya Presiden Joko Widodo pun ambil sikap tegas. Dalam pernyataan terbarunya, sang mantan Wali Kota Solo menginstruksikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan RKUHP. Jokowi juga meminta agar pembahasan RKUHP dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024.

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9). "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut."

"Saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI," lanjutnya, seperti dilansir dari laman Kumparan. "Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda."


Pernyataan resmi ini pun disambut baik oleh mayoritas masyarakat Indonesia, termasuk dari kalangan milenial yang akrab menggunakan media sosial. Seolah berterimakasih atas sikap tegas sang presiden, mereka mengantarkan tagar #BergerakBarengJokowi hingga ke posisi puncak Trending Topic Indonesia.

Dipantau di media sosial Twitter pada Jumat (20/9) pukul 16.05 WIB, tagar tersebut masih kokoh berada di posisi kedua. Total ada hampir empat ribu cuitan yang meramaikan tagar tersebut.

Presiden Tunda Pengesahan RKUHP, Tagar #BergerakBarengJokowi \'Berjaya\'

Twitter

Sebelumnya, rencana pengesahan RKUHP terus menjadi sorotan publik. Pasalnya RKUHP tampak dikerjakan terburu-buru. Masyarakat pun menyoroti lebih jauh lantaran banyak pasal-pasal kontroversial yang dimuat dalam RKUHP tersebut.

Beberapa pasal kontroversial itu antara lain pasal penghinaan Presiden, korban pemerkosaan yang bisa menjadi tersangka apabila nekat mengaborsi janinnya, serta pasal yang memidana pasangan kumpul kebo dan berbuat tak senonoh. Selain itu, RKUHP juga mengurusi soal dukun santet hingga menjatuhkan denda bagi para gelandangan. Sedianya RUU kontroversial ini akan disahkan pada Selasa (24/9) mendatang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru