Pasal Hina Presiden dalam RKUHP Dianggap Tak Sejalan Dengan Prinsip Demokrasi
Nasional

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ada pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden. Pasal ini dinilai berpotensi merusak prinsip kebebasan dalam demokrasi.

WowKeren - Sejumlah pasal yang terkandung dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) cukup menuai kontroversi. Banyak dari mereka yang dianggap tidak relevan, termasuk pasal terkait penghinaan terhadap presiden.

Pasal tentang penghinaan presiden dan pemerintah ini dianggap justru akan mengancam kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. Oleh sebab itu, penerapan pasal ini dinilai akan menodai prinsip kebebasan dalam demokrasi.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar. "Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis," kata Fickar dilansir dari Okezone, Sabtu (21/9).

Ia menganggap bahwa Pasal 218, Pasal 219 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan presiden sudah tidak relevan. Begitu pula dengan Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah, dan Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.


"Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis," lanjut Fickar. "Juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi."

Hal senada juga sebelumnya pernah disampaikan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Simamora menilai bahwa pemerintah cenderung bermental penjajah lantaran berusaha membangkitkan pasal antidemokrasi.

Adapun yang dimaksud adalah pasal 223 dan 224. Dalam dua pasal tersebut terdapat ancaman bagi orang yang menghina presiden, dengan hukuman maksimal 3,5 hingga 4,5 tahun.

"Pemerintah ini mentalnya mental penjajah. Ingin mengontrol masyarakat sama halnya ketika kompeni Belanda ingin mengontrol masyarakat kolonial," kata Nelson di LBH Jakarta, Senin (26/8). "Pasal-pasal yang sebelumnya sudah dihapuskan, pasal penghinaan presiden sudah dihapuskan tahun 2006, korbannya sudah banyak, dicantumkan kembali."

Tak hanya pasal tentang penghinaan presiden, masih ada sejumlah pasal lain dari RKUHP yang dinilai cukup kontroversial. Misalnya terkait pemidanaan gelandangan hingga peternak yang membiarkan hewan ternak mereka mencari makan di kebun orang.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru