Ogah RKUHP Batal Disahkan, DPR Siap Bertemu Jokowi
Nasional

DPR dikabarkan akan menggelar pertemuan tertutup dengan pemerintah demi meluruskan masalah pasal-pasal kontroversial di RKUHP. Hal ini dilakukan usai Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda.

WowKeren - Rencana pengesahan RKUHP oleh DPR memang menuai protes keras. Menanggapi penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah tegas dengan meminta penundaan pengesahan RKUHP.

Permintaan Jokowi ini tak serta-merta diterima oleh anggota dewan. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, ia mengaku pihaknya memerlukan kesempatan untuk bisa menjelaskan secara rinci tentang RKUHP kepada Jokowi.

Pernyataan Fahri ini rupanya disikapi positif oleh Jokowi. Pasalnya pihak Jokowi dikabarkan siap menggelar pertemuan dengan para pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (23/9) pukul 13.00 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa. Menurut Desmond, pertemuan itu bakal dihadiri oleh pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pimpinan komisi hukum DPR.

Dalam undangan itu, jelas Desmond, ditulis permintaan agar menteri mendampingi Jokowi pada acara audiensi tersebut. Agenda akan digelar internal atau tertutup dari media.


"Surat saya dapat dari Ketua DPR, di-forward ke saya. Tujuannya pasti berkaitan dengan penundaan (RKUHP)," ujar Desmond, Minggu (22/9) malam. Kendati demikian, Desmond menyatakan fraksinya tak akan menghadiri pertemuan itu, namun ia tak menjelaskan alasan pastinya.

Dalam kesempatan yang sama, Desmond pun turut mengomentari soal travel warning yang diterbitkan oleh sejumlah negara. Sebagai pengingat, rencana pengesahan RKUHP, yang memuat pasal zina dan pasal-pasal lain yang menyasar kaum LGBT, menuai kecaman dari beberapa negara.

Menurut Desmond, tak semestinya pemerintah memusingkan rencana tersebut, apalagi bila sampai mempengaruhi hukum nasional. "Memang kalau negara lain membuat UU yang merugikan warga negara kita di sana, kita bisa protes?" ujarnya, dilansir dari Tempo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP lantaran menemukan sejumlah pasal yang bermasalah. Lebih detail, Jokowi menyebut ada 14 pasal yang dinilai perlu dikaji lebih dalam.

Seorang sumber Tempo dari lingkup internal koalisi pemerintah menyebut rapat pada Senin (23/9) nanti membahas soal 14 pasal tersebut. Namun, menariknya, sumber tersebut menilai 14 pasal bermasalah itu tak akan menghalangi pengesahan RKUHP.

Menurutnya, RKUHP akan tetap disahkan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah menghapuskan pasal-pasal bermasalah itu, sedangkan regulasi lainnya tetap disahkan pada Selasa (24/9).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait