Sempat Sebut KPK Hambat Investasi, Moeldoko Tarik Kembali Pernyataannya
Nasional
Kontroversi Revisi UU KPK

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, sempat membantah Moeldoko dan menyebut bahwa Kementerian Keuangan mengeluarkan data investasi yang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

WowKeren - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat mengomentari polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru. Moeldoko mengaku bahwa banyak pihak menyetujui revisi UU KPK.

Klaim tersebut didasarkan Moeldoko pada survei yang dilakukan oleh salah satu media massa. Ia juga menyebut bahwa keberadaan KPK dapat menghambat investasi yang tengah digenjot pemerintah.

"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan pada Senin (23/9). "Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi."

Pernyataan Moeldoko tersebut langsung ditanggapi oleh KPK. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, membantah Moeldoko dan menyebut bahwa Kementerian Keuangan mengeluarkan data investasi yang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

"Pernyataan itu (pernyataan Moeldoko) berbeda dengan pernyataan dari Menteri Keuangan sebelumnya yang mengatakan bahwa indeks kemudahan berbisnis justru dikatakan meningkat selama beberapa tahun ini," tutur Febri. KPK juga mempertanyakan investasi apa yang terhambat dengan kehadiran lembaga anti-rasuah nasional.


Selain itu, Febri juga membantah pernyataan Moeldoko yang menyebut keberadaan KPK tidak memberi kepastian hukum kepada investor. Febri menegaskan bahwa justru dengan adanya KPK, kepastian hukum bisa diberikan lewat penindakan terhadap para pelaku korupsi.

Moeldoko sendiri lantas menjelaskan kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis. Ia menyebut bahwa kepastian hukum merupakan faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia.

"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum," jelas Moeldoko dalam keterangan resminya. "Termasuk bagi investor."

Contohnya adalah penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan bisa menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.

"Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum," pungkas Moeldoko. "Dan ini berpotensi menghambat investasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait