Ternyata Ini Alasan Jokowi Masih 'Tahan' Perppu KPK
Nasional

Tuntutan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK terus disuarakan, bahkan diiringi dengan 'ancaman', namun hingga kini legislasi tersebut belum ada titik terang. Istana pun mengungkap alasannya.

WowKeren - Mahasiswa kembali menyuarakan tuntutan mereka agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan para mahasiswa itu sampai mengultimatum Jokowi apabila tak kunjung memberikan respons positif soal tuntutan mereka.

""Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden," tutur Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah, Rabu (2/10). "Kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi."

Menanggapinya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim pun angkat bicara. Menurutnya, hingga kini Presiden Jokowi masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Kendati demikian, ia akui masih ada beberapa faktor pertimbangan, seperti usulan dari akademisi serta partai politik koalisi.

"Sekarang Presiden dengan meninjau seluruh argumen yang ada sehingga beliau akan memutuskan akan mengeluarkan perlu atau tidak," kata Ifdhal dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (5/10). "Sekarang belum ada konklusi."


Lebih lanjut, Ifdhal pun menjelaskan perihal faktor pertimbangan yang "menahan" Jokowi dalam menerbitkan Perppu KPK. Hal tersebut tak lain adalah unsur kegentingan dan hal yang memaksa perlunya penerbitan Perppu KPK.

Menurut Ifdhal, dalam aturan Mahkamah Konstitusi (MK), kegentingan yang dimaksud adalah kekosongan hukum, ada hukum yang tidak baik dan harus diganti. Unsur itulah yang hingga kini masih mengganjal dan "menahan" Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"Tentu Presiden akan memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada itu," tutur Ifdhal, dilansir dari Detik News. "Apakah kewenangan konstitusional presiden ini digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang disebut memaksa tadi."

Di sisi lain, polemik yang mengiringi revisi UU KPK ini masih terus bergulir. Kekinian diketahui naskah UU KPK hasil revisi telah diajukan untuk uji materi di MK. Namun belakangan permohonan tersebut ditolak karena adanya persyaratan yang tidak lengkap.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait