Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Fraksi PDIP Justru Tegas Menolak
Nasional

Fraksi PDIP di Baleg mengaku menolak rencana penerbitan Perppu KPK. Sebagai gantinya, mereka menyarankan agar langkah judical review di MK atau legislative review ditempuh lebih dahulu.

WowKeren - Sikap kontra atas pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditunjukkan oleh partai koalisi. Bila sebelumnya Ketua Nasional Demokrat, Surya Paloh, sempat menggertak dengan "ancaman" pemakzulan, maka kali ini PDI Perjuangan lah yang blak-blakan menolak.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno memastikan pihaknya akan menolak rencana penerbitan Perppu KPK tersebut. Sebagai solusinya, Fraksi PDIP pun menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judical review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu, langkah legislative review pun bisa ditempuh. "Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judical review dan legislative review," kata Hendrawan, Selasa (8/10).

Menurut Hendrawan, tak elok apabila polemik revisi UU KPK harus diselesaikan lewat tarik-menarik kepentingan politik. Ia pun menilai polemik ini lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.


"Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum," jelas Hendrawan, dilansir oleh Kompas. "Bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik."

Lebih lanjut, Hendrawan lantas menjelaskan semangat di balik revisi UU KPK tersebut. Awalnya, jelas Hendrawan, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances. Oleh karena itulah dalam revisi UU KPK diperlukan dewan pengawas agar bisa menjadi penyeimbang.

"Pada awalnya sebenarnya sederhana, yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbody, diawasi dengan tata kelola yang sehat. Itu sebabnya dibuat dewan pengawas," tutur Hendrawan. "Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier diganti dengan two tiers agar terjadi proses check and balances secara internal."

Di sisi lain, bila Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK, maka aturan tersebut memang akan langsung berlaku. Namun demikian Perppu tetap memerlukan persetujuan dari DPR. Jika DPR tak memberikan restu, maka Perppu harus dicabut.

Sebelumnya Jokowi mengaku tak segera menerbitkan Perppu KPK lantaran terganjal masalah dukungan DPR. Menurutnya dirinya tak memiliki fraksi pendukung di DPR, sehingga ia khawatir Perppu-nya akan dimentahkan oleh para wakil rakyat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait