Ombudsman Usulkan Pemerintah Tutup Defisit BPJS Kesehatan Dengan Cukai Rokok
Nasional

Iuran BPJS diwacanakan akan naik dua kali lipat. Dalam sebuah diskusi publik, Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pemerintah menutup defisit BPJS Kesehatan dengan dana dari cukai rokok.

WowKeren - Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menyebabkan pemerintah berencana untuk menaikkan iuran asuransi kesehatan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI mengusulkan agar pemerintah menutup defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan sumber pembiayaan pemerintah, salah satunya yakni cukai rokok. Hal tersebut menurutnya dilakukan untuk mencegah kemarahan publik.

"Supaya orang tidak marah, (kenaikan) tidak full 100 persen, tutup dulu dari sumber pembiayaan pemerintah, misalnya cukai rokok," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih usai diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (13/10).

Selain itu, Ombudsman juga mengimbau agar dilakukan pembenahan hal lain seperti pelayanan fasilitas kesehatan di Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. Sebab, persoalan defisit juga tidak hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun juga instansi terkait lainnya.


"Kami di Ombudsman beranggapan instansi-instansi terkait dengan kesehatan juga harus segera memperbaiki kinerjanya," katanya yang dilansir oleh Kompas pada Minggu (13/10). "Jadi bukan cuma sekedar menutup defisit."

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, Kementerian Keuangan mengusulkan agar tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, dan iuran JKN kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000. Meskipun begitu, khusus kelas III sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR bahwa tidak akan dinaikkan terlebih dahulu karena jumlah penggunanya yang paling banyak.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan maksimal hanya 25 persen untuk peserta mandiri di setiap kelas. Angka tersebut berdasarkan hitungan dari kemampuan bulanan buruh di seluruh wilayah di Indonesia.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait