Jokowi Akui Tak Jadi Terbitkan Perppu KPK, Ini Alasannya
Nasional

Presiden Joko Widodo sempat menjanjikan akan menerbitkan Perppu KPK demi mencabut keabsahan UU hasil revisi yang telah diundangkan. Namun belakangan Jokowi mengaku tidak jadi menerbitkan Perppu dengan alasan berikut ini.

WowKeren - Simpang siur penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemui titik terang. Sebab dalam pernyataan terakhirnya Presiden Joko Widodo menyatakan tak jadi menerbitkan Perppu tersebut.

Padahal bila diterbitkan, Perppu itu dapat mencabut keabsahan dari UU KPK yang telah direvisi. Namun bukan tanpa alasan Jokowi melakukan ini.

Menurutnya, saat ini proses uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi tengah berjalan. Ia pun meminta agar semua pihak menghormati jalannya proses tersebut.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK," ujar Jokowi kala ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11). "Kita harus hargai proses seperti itu."

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain," imbuhnya. "Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan."

Untuk diketahui, banyak pihak mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya mereka menilai UU KPK hasil revisi yang telah disahkan dan diundangkan itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.


Seperti terkait status KPK sebagai lembaga negara dan pegawainya yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan pegawai KPK sebagai ASN disebut berpotensi mengganggu independensi lembaga.

Selain itu ada pula legislasi yang mengatur perihal dewan pengawas dan penyadapan. Pasalnya penyadapan yang dilakukan penyidik harus dilakukan atas izin dewan pengawas.

Kemudian dalam UU KPK baru itu juga dicantumkan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam jangka dua tahun. Penerbitan SP3 dinilai dapat membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Perkara penerbitan Perppu KPK ini sendiri menimbulkan sejumlah kejadian. Seperti gelombang demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa pada akhir September 2019 lalu.

Demonstrasi itu menyita perhatian publik lantaran digelar secara bersamaan di beberapa kota besar Indonesia. Selain itu demonstrasi oleh aliansi mahasiswa se-Indonesia tersebut juga menelan sejumlah korban.

Berbagai pihak pun terus mencoba mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengancam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar mendesak Jokowi supaya menerbitkan Perppu KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait