Statusnya Disoal, Komjen Firli Ngaku Tak Harus Mundur Dari Polri Saat Jadi Ketua KPK
Nasional

Menurut Komjen Firli Bahuri, tidak ada larangan baik di Undang-Undang Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tentang anggota Polri menjabat Ketua KPK.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Komjen Firli Bahuri, diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri hingga saat ini. Komjen Firli lantas menyebut bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan dirinya mundur dari Polri kala menjabat sebagai Ketua KPK.

"Aturan sampai saat ini enggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari Polri)," ujar Komjen Firli di Polda Sumatera Selatan pada Selasa (26/11). "Kita adalah pegawai negeri."

Menurut Komjen Firli, tidak ada larangan baik di Undang-Undang Kepolisian maupun KPK tentang anggota Polri menjabat Ketua KPK. Ia mengaku akan tetap berdinas aktif dan juga menegakkan hukum.

"Kita adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan," tegas Komjen Firli. "Kita tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum."


Menurut Komjen Firli, jabatannya sebagai Ketua KPK merupakan bentuk melanjutkan pengabdian. Pasalnya, pemberantasan korupsi tidak bisa diserahkan hanya pada satu lembaga saja.

"Ini melanjutkan pengabdian karena untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa diserahkan kepada satu lembaga dan satu orang," terang Komjen Firli. "Tetapi itu adalah tanggung jawab bersama dan KPK harus mengambil peran menyukseskan tujuan negara."

Sebelumnya, Komjen Firli telah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) menggantikan Komjen Condro Kirono pada Selasa (19/11) pekan lalu. Jabatan tersebut dipercayakan pada Komjen Firli lantaran ia dinilai memiliki rekam jejak yang bagus kala dirinya menjabat sebagai Kapolres dan Kapolda.

Di sisi lain, status keanggotaan Polri Komjen Firli yang akan segera memimpin KPK ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Pegiat anti-korupsi dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hal tersebut melanggar kodrat KPK.

"Tidak mungkin pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan kepolisian. Bahasa sederhananya, status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK," jelas Feri. "Aturan ini yang harus ditegakkan. Terutama jika melihat UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru