Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur Dari Polri, Begini Responsnya
Nasional

Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengutip Pasal 29 dari UU KPK baru yang melarang komisioner lembaga antirasuah untuk rangkap jabatan. Ketua KPK Firli Bahuri pun memberikan jawabannya.

WowKeren - Polemik dan kontroversi yang mengiringi jajaran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak kunjung berakhir. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Jumat (20/12) pekan lalu.

Dan Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri lah yang paling banyak menarik perhatian. Tentu hal ini tak lepas dari sosoknya yang dianggap kontroversial lantaran diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik, hingga rangkap jabatan yang diembannya.

Saat ini Firli diketahui menyandang predikat jenderal bintang tiga di institusi kepolisian. Jabatan terakhir yang ia sandang adalah Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Tak ayal dengan jabatan aktifnya di Polri membuat banyak pihak mendesak Firli untuk mengundurkan diri dari posisi lawasnya. Hal ini pun turut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.

Dini lantas mengutip Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan, baik oleh pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas.


"Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau (Firli Bahuri)," tegas Dini, Rabu (25/12). "Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK."

Desakan ini rupanya sudah sampai juga ke telinga Firli. Mantan Kabaharkam Polri itu ikut menegaskan bahwa dirinya sudah tak mempunyai jabatan di korps bhayangkara.

"Saya sudah tidak punya jabatan apapun di Polri," kata Firli, dikutip dari laman Jawa Pos, Kamis (26/12). "Terakhir jabatan saya sebagai Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan pada 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto."

Padahal sebelum dilantik, Firli masuk dalam daftar polisi yang dimutasi. Dari Kabaharkam Polri, Firli lantas dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Kendati demikian, Firli menekankan pihaknya akan fokus menjalankan tugas sebagai Pimpinan KPK Jilid V. "Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai Komisioner KPK RI. Saya akan kerja," pungkasnya menegaskan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait