Ketua KPK Ngotot Tetap 'Rangkap Jabatan', Mahfud MD Buka Suara
Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri bersikeras sudah tak lagi menyandang jabatan struktural di Polri sehingga tidak perlu mundur dari institusi tersebut. Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Komjen Pol Firli Bahuri tampak tak pernah berhenti menyita perhatian publik. Apalagi bila dikaitkan dengan fakta bahwa ia terpilih menjadi komisioner KPK di tengah berbagai kontroversi, termasuk dugaan pelanggaran etik berat.

Kini Firli kembali menarik perhatian karena ia yang bersikeras enggan mundur dari keanggotaan sebagai Polri. Padahal diketahui saat ini sang jenderal berbintang tiga menyandang status sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Namun Firli justru bersikeras menyebut dirinya tak merangkap jabatan di Polri.

"Saya sudah tidak punya jabatan apapun di Polri," ujar Firli, dilansir Jawa Pos, Jumat (27/12). "Terakhir jabatan saya sebagai Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan pada 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto."

Tak pelak sikap mengotot Firli itu membuat publik berkomentar. Menanggapi riuhnya pemberitaan soal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu justru bereaksi kalem dan menegaskan adanya hak bagi Firli untuk tetap menjadi anggota Polri. "Kita proporsional saja. Itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Mahfud pun membenarkan bahwa keanggotaan Firli di institusi kepolisian tidak hilang walau resmi menjabat di KPK. Firli hanya akan dinonaktifkan dari keanggotaannya. Selain itu, Firli pun kini tengah tak mengemban jabatan apapun di korps bhayangkara.

"Pak Firli di Polri enggak menjabat apapun," terang Mahfud, dilansir Kompas. "Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel."

Sebelumnya, desakan agar Firli mundur dari jabatannya di Polri disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Menurut Dini, sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK diharuskan melepaskan jabatan mereka di luar lembaga antirasuah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait