Novel Baswedan 'Ngoceh' Panjang, Imbau Polisi Cek Lagi Pasal Yang Jerat Penyerangnya
AP
Nasional

Novel mengaku dicecar dengan 36 pertanyaan ketika menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (6/1) kemarin. Pada kesempatan itu, Novel juga sempat mengimbau 2 hal kepada polisi.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus bergulir. Apalagi kini polisi diketahui telah menangkap dua tersangka penyerangan tersebut, yakni anggota aktif Brimob Polri berinisial RB dan RM.

Keterangan Novel sebagai korban pun kembali dihimpun oleh polisi pada Senin (6/1) kemarin. Dalam kesempatan itu, Novel mengaku dicecar dengan 36 pertanyaan oleh penyidik.

Dilansir dari Detik News, Novel terpantau keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.51 WIB. Ia berjalan keluar bersama dua kuasa hukumnya.

"Saya tadi berikan keterangan. Yang jelas, semua pertanyaan penyidik saya jawab," kata Novel. "Tadi beberapa kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban."

36 pertanyaan itu pun membuatnya "mengoceh" panjang di hadapan penyidik. Tak main-main, Novel memperkirakan keterangannya bisa dihimpun dalam dokumen dengan 18 halaman.


"Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17-18 halaman barangkali ya," jelasnya. "Dan tadi dikatakan sama Bang Saor ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan."

Selain memberi keterangan, Novel mengaku juga mengusulkan beberapa hal kepada polisi. Salah satunya terkait penerapan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan oleh polisi terhadap kedua pelaku.

Novel berpandangan pasal tersebut kurang tepat bila diterapkan untuk kedua penyerangnya. Ia pun mengimbau agar polisi mendalami kembali jeratan pasal yang digunakan agar proses hukum berjalan lancar.

"Saya diserang oleh dua orang eksekutor pelaku, ya yang mereka berdua, tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," tutur Novel.

Novel pun mengusulkan agar kasusnya juga ditelaah lebih dalam, karena menurutnya ini bukan sekadar kasus penyerangan biasa. Menurut Novel, kasusnya bisa dikategorikan penganiayaan berat dan upaya pembunuhan berencana.

"Ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," pungkas Novel. "Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru