Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD usai mengikuti pertemuan dengan Kepala BNPT Suhardi Alius dan Direktur General Counter Terrorist Unit (CTU) Jepang, Shigenobu Fukumoto.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 10 Januari 2020 - 16:17 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada lebih dari 6 ribu warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris berada di luar negeri. Hal tersebut diungkapkan Mahfud usai mengikuti pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, dan Direktur General Counter Terrorist Unit (CTU) Jepang, Shigenobu Fukumoto, pada Jumat (10/1).
Pertemuan tersebut membahas kerja sama deradikalisasi dan terorisme lintas batas Foreign Terrorist Fighters (FTF). Pemerintah RI sendiri berencana memulangkan ribuan WNI terduga teroris tersebut.
"Kita punya FTF, yang harus dipulangkan itu misalnya dari Suriah saja kita punya 187 (WNI)," tutur Mahfud pada Jumat (10/1). "Pokoknya lebih dari 6.000 (WNI) yang sekarang diidentifikasi oleh negara yang didatangi sebagai teroris."
Dari 187 WNI tersebut, tutur Mahfud, hanya 31 orang yang pria. Sisanya adalah wanita dan anak-anak. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menduga mereka terpapar ajaran teroris oleh organisasi teror di sana.
"Anak-anak itu matanya udah tajam-tajam," ungkap Mahfud. "Seperti mau membunuh aja gitu."
Mahfud menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut tentang proses pemulangan WNI yang menjadi terduga teroris di luar negeri. Meski demikian, Mahfud juga menerangkan bahwa negara yang telah menetapkan WNI sebagai teroris berdasarkan bukti, memiliki hak untuk mengadili WNI tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa praktik terorisme kini semakin masif hingga melibatkan perempuan dan anak-anak. Selain itu, penyaluran uang untuk terorisme juga semakin canggih.
Oleh sebab itu, Mahfud mengaku bahwa Indonesia dan Jepang akan bekerjasama dalam menyikapi perkembangan terorisme ini. Mahfud sendiri berpesan untuk tak menganggap enteng deradikalisasi dan menegaskan arti radikalisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018.
"Terorisme, suatu tindakan untuk mengubah sistem yang sudah disepakati dengan cara kekerasan dan melawan hukum," pungkas Mahfud. "Kalau di luar itu bukan teroris namanya, bukan, radikal."
(wk/Bert)