Menkumhan Disebut 'Lindungi' Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Nasional

Sebuah kabar yang beredar mengatakan jika Kemenkumhan 'melindungi' Harun Masiku dengan mengatakan jika ia berada di luar negeri. Merespon kabar tersebut, KPK pun memberi jawaban.

WowKeren - Keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku hingga saat ini masih berada di luar negeri. Kaburnya Harun ini terjadi dua hari sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu.

Namun, baru-baru ini beredar kabar yang mengatakan jika mantan caleg PDIP tersebut telah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020. Bahkan menurut kabar tersebut Kementerian Hukum dan HAM disebut "melindungi" tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Merespon "kabar burung" tersebut, komisi antirasuah itu menampiknya. "Kami tidak sampai ke substansi sejauh itu. Kami percaya, bagaimana pun, koordinasi antar lembaga harus kita bangun," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/1).

Ali kemudian mengatakan jika KPK meyakini semua informasi yang didapatkan dari Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Harun Masiku tidak berada di Tanah Air. "Sampai hari ini, kami percaya dengan pernyataan Imigrasi, soal keluarnya Harun pada 6 Januari," tegasnya. "Kami meyakini Harun berada di luar negeri."


Sementara itu, hingga saat ini masih belum ada perkembangan informasi yang diperoleh lembaga antirasuah terkait keberadaan Harun. Pun demikian mengenai kabar telah kembalinya pria kelahiran Jakarta itu ke Indonesia.

"Belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke dalam negeri," terangnya. "Sampai hari ini tidak (laporan Harun telah kembali). Yang ada bahwa dia di luar negeri."

Sebelumnya, Ali menegaskan jika kaburnya Harun Masiku ini tidak akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Pemeriksaan tetap berjalan, karena perkara ini nanti masing-masing bisa dilanjutkan, dan tentunya penyidik sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup dan dihubungkan dengan barang bukti yang kami temukan di dalam proses penggeledahan," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Tim penyidik sendiri telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru