RUU Omnibus Law 'Wajibkan' Karyawan Bekerja 6 Hari Seminggu
Nasional

RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah diserahkan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti sebelum diundangkan secara resmi. Salah satu yang dibahas adalah soal hari kerja para pegawai.

WowKeren - Pemerintah berniat untuk meringkas alur birokrasi di Indonesia dengan mengesahkan RUU Omnibus Law. Sedianya RUU ini akan memangkas sebagian besar undang-undang dan pasal yang berlaku di Indonesia saat ini.

Salah satu RUU yang disiapkan adalah Cipta Lapangan Kerja, yang belakangan diubah menjadi Cipta Kerja. Kebijakan ini diambil pasca sebagian pihak yang kontra terhadap RUU tersebut menyingkatnya menjadi "Cilaka" yang bermakna negatif.

Kekinian RUU Cipta Kerja itu sudah diserahkan pemerintah ke DPR RI. RUU itu sendiri diserahkan langsung oleh empat menteri pada Kamis (12/2) kemarin, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri KLHK Siti Nurbaya, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ada beberapa beleid yang menarik perhatian dari draf RUU tersebut. Dikutip dari laman Detik News, ada satu poin soal aturan jam kerja dalam sepekan yang diubah di RUU Cipta Kerja.


Sebagai pembanding, UU Ketenagakerjaan memberikan kebebasan apakah perusahaan akan memilih lima atau enam hari kerja. Keduanya pun sama-sama diberikan waktu istirahat.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 79 Ayat 2 Huruf B UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Namun di RUU Cipta Kerja, kebijakan lima hari kerja disebut dihapus. Dengan kata lain, RUU Cipta Kerja bak mewajibkan setiap pekerja untuk bekerja selama enam hari dalam seminggu. "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian kutipan beleid terkait.

Selain soal hari kerja, RUU Cipta Kerja juga mengatur soal skema pemberian pesangon dan uang pemanis. Kini besaran pesangon yang diberikan disesuaikan dengan lamanya masa kerja pekerja terkait. Sedangkan uang pemanis diberikan kepada setiap pekerja, dengan besaran lima kali gaji.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait