Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Fakta Baru Kasus Video 'Ikan Asin' Galih Ginanjar Cs Terungkap
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sidang kasus video Ikan Asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli pada persidangan yang dilaksanakan Senin (17/2).

WowKeren - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua tesebut masih terus bergulir. Tujuh bulan yang lalu Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas tuduhan pencemaran nama baik lewat unggahan video di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Fairuz menilai bahwa ada kalimat yang tidak pantas dan menghina dirinya dalam video tersebut.

Video itu berisi wawancara Rey Utami dengan Galih Ginanjar seputar kehidupan mantan suami Fairuz A. rafiq tersebut. Dalam video berdurasi 32 menit 6 detik itu, galih juga menceritakan kehidupan masa lalunya dengan Fairuz. Galih melontarkan ucapan yang dianggap menghina Fairuz dengan menyebut bahwa organ intimnya bau ikan asin dan berjamur.

Video yang diunggah pada 15 Juni 2019 itu sontak menjadi viral dan memicu banyak kecaman dari publik. Publik menilai ucapan Ginanjar itu tidak pantas. Rey Utami dan Pablo Benua selaku pemilik channel YouTube yang mengunggah video tersebut juga ikut mendapat kecaman. hingga akhirnya video tersebut sampai ke tangan Fairuz A. rafiq.


Setelah menonton video tersebut, Fairuz dan sang suami melaporkan mereka bertiga dengan dugaan melanggar UU ITE ke Polda Metro Jaya. Galih Ginanjar Cs didakwa telah membuat konten yang melanggar kesusilaan, menghina orang dan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum.

Senin 17 Februari, sidang lanjutan kasus ini kembali digelar dengan menghadirkan seorang saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum merupakan seorang ahli ITE bernama Bambang Pratama, dosen dari Universitas Bina Nusantara. Usai sidang kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya itu mulai menemui titik terang.

"Salah satu yang sangat terang adalah bahwa yang punya YouTube belum tentu itu yang meng-upload bisa saja siapa saja meng-upload asalkan bisa mengakses," ungkap Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi Pablo dan Rey Utami karena dapat meringankan pihak mereka. Pablo mengungkapkan bahwa bukan dirinya yang mengunggah video tersebut melainkan seorang admin. Pablo mengungkapkan bahwa selama ini yang mengunggah video di channel YouTube nya adalah seorang admin.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru