PPP Soal BDSM Di RUU Ketahanan Keluarga: Indonesia Bukan Negara Sekuler
Nasional

Sekjen PPP Arsul Sani turut menyampaikan pendapatnya terkait pasal BDSM yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler

WowKeren - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tengah menjadi sorotan baru-baru ini. Apalagi setelah terbitnya peraturan yang mengatur soal perilaku seks BDSM (bondage, dominance, sadism, dan masochism).

Sekjen PPP Arsul Sani pun turut menyoroti terkait permasalahan ini. Ia menilai jika adanya pro dan kontra dalam usulan RUU ini adalah hal yang wajar.

"Ketika ada anggota DPR mengusulkan RUU itu pasti juga ada inspirasi dari kelompok masyarakat tertentu, tapi karena negara demokratis pasti itu diakomodasi dan jadi RUU inisiatif," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2). "Nah, itu kan pasti ada respons dari kelompok sebelahnya lagi, dan ini hal yang normal saja."

Terkait pasal-pasal yang membahas ranah privasi dalam RUU Ketahanan Keluarga, seperti Pasal 85 soal BDSM serta Pasal 31 mengenai donor sperma dan ovum, Arsul mengingatkan Indonesia bukan negara sekuler, di mana ada larangan untuk masuk ke ranah privasi.


"Harus diingat, negara kita itu bukan negara sekuler, yang cara berpikir, berbudaya berfilsafat seperti di negara Barat," terangnya. "Di mana, negara tidak boleh turut campur dalam kehidupan privasi orang, kan enggak begitu. Negara kita kan tidak begitu."

Di Indonesia sendiri tidak ada larangan negara ikut campur dalam ranah privasi. Meski begitu, ada batasannya.

"Yang harus diukur adalah sampai sejauh mana negara ini bisa masuk ke ranah privasi orang. Itu yang harus kita lihat," jelasnya. "Kalau teman-teman yang menentang RUU ini melihat terlalu jauh, ya nanti harus disampaikan kepada DPR yang akan membahas."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily sempat buka suara terkait RUU Ketahahan Keluarga ini. Ace menyayangkan isi yang terkandung dari RUU tersebut.

Menurutnya, urusan suami istri merupakan ranah pribadi masyarakat sehingga aturan tersebut dinilai menyerang privasi. "Dalam pandangan saya, hubungan suami dan istri itu merupakan ranah pribadi kita masing-masing," kata Ace kepada wartawan, seperti dilansir dari Detik, Rabu (19/2).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait