Walkot Surabaya Risma Rilis Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk Demi Lawan Corona, Apa Isinya?
Nasional

Wali Kota Surabaya Risma menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah berdasarkan pada keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merilis surat edaran (SE) protokol pengendalian mobilitas penduduk di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Surat edaran yang diteken Risma pada Senin (6/4) tersebut ditujukan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Risma menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah berdasarkan pada keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. Pemkot Surabaya meminta para Ketua RT dan pihak pengelola untuk melakukan sejumlah antisipasi demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Berdasarkan surat edaran tersebut, warga Surabaya diminta untuk tidak menerima anggota keluarga yang baru dari luar kota atau luar negeri. "Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya," tutur Risma dalam siaran pers tersebut.

Sementara itu, untuk warga Surabaya yang berada di luar kota atau luar negeri dan hendak pulang, maka mereka harus menaati langkah-langkah penanganannya. Kepala atau anggota keluarga harus melaporkan warga Surabaya yang kembali dari luar kota atau luar negeri tersebut ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat. "Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan," ujar Risma.

Nantinya, Ketua atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen tersebut harus memasukkan data warganya melalui aplikasi lawancovid-19. Warga Surabaya yang baru pulang dan seluruh anggota keluarganya juga diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.


Aturan-aturan tersebut di antaranya adalah tidak boleh keluar rumah, harus menggunakan kamar terpisah, dan selalu menggunakan masker. Selain itu, mereka juga harus menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh. "Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya," kata Risma.

Selain itu, Risma juga meminta agar pendatang baru di ilayah RT/apartemen/country house Surabaya untuk dipantau. Risma juga meminta agar warga yang bukan berasal dari Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima wajib dideteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19.

Para pendatang tersebut juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya. "Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri," ujarnya.

Pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama, juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap seluruh penghuninya. Apabila pengelola dan pemilik sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri terhitung sebelum 14 hari sejak surat ini diterima, maka seluruh penghuni harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.

Risma juga meminta agar seluruh warga Kota Surabaya mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19. Pasalnya, aplikasi ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Aplikasi tersebut dapat diunduh di laman ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait