'Lawan' Menkes, Anies Baswedan dan Korlantas Polri Izinkan Ojol Tetap Angkut Penumpang Saat PSBB
Nasional

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sudah diatur soal yang boleh dan tidak dilakukan selama PSBB, salah satunya ojek online yang tak boleh mengangkut penumpang.

WowKeren - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan regulasi untuk mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu yang diatur di sana adalah larangan bagi ojek daring untuk mengangkut penumpang.

Namun ternyata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Korlantas Polri punya pandangan berbeda soal ini. Dalam pernyataannya pada Rabu (8/4) kemarin, Anies mengaku masih mempertimbangkan agar para mitra ojek online tetap bisa beroperasi normal.

Anies membenarkan bahwa Permenkes terkait tak mengizinkan ojek online bekerja mengangkut penumpang. Namun rupanya para pengemudi itu telah dibekali dengan prosedur tetap (protap) kesehatan yang jelas terkait dengan kondisi pandemi COVID-19.

"Karena di dalam ketentuan yang kita terima, dalam peraturan menteri memang tidak mengizinkan ojek untuk mengangkut orang," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dilansir dari Tribun News, Kamis (9/4). "Jadi kalau protap dilaksanakan dengan baik, maka sesungguhnya ojek pun tetap bisa beroperasi."


"Dan itu kami mengizinkan agar ojek tetap bisa beroperasi untuk mengangkut barang dan orang," imbuhnya. "Selama protapnya diikuti untuk mencegah penularan, protapnya cukup detail."

Nantinya regulasi ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. "Sejauh ini positif, jadi kita tetap mengizinkan agar ojek bisa beroperasi sehingga mereka bisa melakukan delivery dan lain-lain," ujar Anies.

Hal senada juga disampaikan oleh Korlantas Polri yang mengaku tak pernah mengeluarkan larangan bagi ojek online membawa penumpang. Sejauh ini peraturan dari Korlantas hanyalah melarang pemudik berboncengan ketika menaiki sepeda motor.

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan," terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, Rabu (8/4). "Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang."

Belum ada kejelasan lagi soal larangan bagi mitra ojek daring mengangkut penumpang. Namun bila mengacu pada Permenkes yang menjadi payung hukum pelaksanaan PSBB, ojol memang hanya diperkenankan beroperasi untuk mengantar makanan dan barang lain saja.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru