Trio Ikan Asin Akhirnya Divonis Bersalah, Galih Ginanjar Dapat Hukuman Paling Berat
liputan/fernando
Selebriti

Trio Ikan Asin menjalani sidang vonis secara teleconference pada hari ini, Senin (13/4). Vonis yang dijatuhkan pada Galih Ginanjar, Pablo Benua serta Rey Utami ini lebih ringan daripada tuntutan JPU.

WowKeren - Trio Ikan Asin yang terdiri dari Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/4). Sidang digelar secara teleconference dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum berada di ruang sidang utama PN Jaksel sementara para terdakwa berada di Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Dari pembacaan vonis, Trio Ikan Asin dinyatakan terbukti bersalah pada sang pelapor, Fairuz A. Rafiq. "Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4) seperti dilansir dari DetikHot.

Ketiga terdakwa menerima vonis berbeda. Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman 1,8 dan 1,4 tahun penjara. Sedangkan Galih Ginanjar dikenakan hukuman paling berat yakni 2,4 tahun penjara.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan," sambungnya. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara."

Vonis Majelis Hakim pada Trio Ikan Asin tersebut mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan serta meringankan. Salah satu hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah keberadaan video ikan asin tersebut mempengaruhi psikologis Fairuz A. Rafiq.

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," tutur Agus Widodo. "Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum."

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan pada Trio Ikan Asin tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara serta Galih Ginanjar yang dituntut 3,5 tahun.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait