Pilkada Serentak Rencananya Diundur Hingga Desember 2020, Ketua KPU Keluhkan Ini
Nasional

DPR RI diketahui telah setuju jika pelaksanaan Pilkada serentak diundur menjadi Desember 2020. Sedianya, Pilkada serentak akan digelar pada September 2020, namun harus ditunda karena pandemi corona.

WowKeren - DPR RI telah setuju jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur hingga 9 Desember 2020. Sedianya, Pilkada serentak akan digelar pada September 2020, namun terpaksa ditunda karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pengunduran tersebut akan berat dilaksanakan. Pasalnya, Arief menilai akhir pandemi corona masih belum dapat dipastikan. "Kemungkinan akan merepotkan," tutur Arief dalam diskusi virtual pada Minggu (19/4).

Lebih lanjut, Arief menjelaskan apabila Pilkada serentak hendak digelar pada Desember 2020, maka KPU harus memulai tahapannya pada Juni 2020. Selain itu, KPU juga harus merevisi peraturan serta anggaran.

Arief lantas menyebut bahwa perubahan peraturan Pilkada serentak akan membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, perumusan aturan waktu masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan juga DPR.


Menurut Arief, dirinya tak yakin apabila revisi peraturan-peraturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Terlebih DPR sendiri akan memasuki masa reses pada pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2020. "Dalam kurun waktu sampai Mei (2020) sangat sulit (dilakukan revisi aturan Pilkada)," ujar Arief.

Sebelumnya, KPU sendiri telah memberikan 3 opsi pelaksanaan Pilkada 2020. Yang pertama adalah menunda PIlkada 2020 selama satu tahun dan dilaksanakan pada September 2021.

Yang kedua adalah menunda Pilkada 2020 selama 3 bulan dan dilaksanakan pada Desember 2020. Lalu opsi terakhir adalah menunda Pilkada 2020 selama 6 bulan dan dilaksanakan pada Maret 2021. DPR pun telah menyetujui opsi yang kedua, yakni pelaksanaan Pilkada diundur hingga Desember 2020.

Sementara itu, partisipasi pemilih dikhawatirkan akan menurun jika pelaksanaan Pilkada 2020 diundur. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sendiri merekomendasikan agar Pilkada serentak ditunda hingga tahun 2021.

"Karena pada Pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah terancam berjalan dengan kondisi rendahnya partisipasi masyarakat pemilih serta hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," ujar Koordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby, Rabu (15/4). "Dalam kondisi pandemi seperti ini, sangat riskan karena Pilkada 2020 melibatkan banyak pihak, selain itu mulainya tahapan juga belum menemukan kejelasan dan kepastian."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait